Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas, KI Pusat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Jakarta, 9 September 2024 – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memperkuat komitmen dalam membangun Zona Integritas dengan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi pada Senin (09/09/2024), di Aula KIP, Jakarta. Acara yang dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro ini juga dihadiri Inspektur Jenderal (irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Arief Tri Hardiyanto, Inspektur IV Kominfo, Mohammad Fahmi Kurniawan, Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, serta Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti.

“Organisasi itu harus punya value, harus punya tata nilai. Karena tata nilai inilah yang menjadikan organisasi bisa bergerak bersama-sama dan mencapai tujuan tadi. Sistem nilai tersebut adalah yang bisa kita gali bersama, kita sepakati dan kita jalankan. Salah satu sistem nilai yang seharusnya ada adalah integritas”, ungkap Irjen Kemenkominfo, Arief Tri Hardiyanto. 

Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti dalam sambutannya, menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab. 

“Korupsi terjadi akibat kurangnya integritas, maka dari itu mari bekerja mewujudkan agen-agen integritas demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Awali dari diri kita sendiri untuk menjadi pribadi yang berintegritas, lalu ke keluarga, lingkungan sekitar, lingkungan kerja, meluas lagi ke tengah masyarakat”, tegas Nunik.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Tim Zona Integritas KI Pusat ini turut menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan materi. Mutiara Carina Rizky Artha hadir sebagai pembicara pada sesi Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi tersebut menjelaskan tindakan apa saja yang termasuk gratifikasi dan di lini kerja mana saja gratifikasi bisa muncul. Mutiara juga menyampaikan bagaimana cara melaporkan gratifikasi mulai dari jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan hingga manfaat dari pelaporan gratifikasi tersebut. 

Acara ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh Pejabat Struktural dan para Tenaga Ahli KI Pusat yang mengikrarkan janji untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, serta Gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh sivitas KIP mampu meningkatkan kesadaran internal mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi dan korupsi, serta mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani.
 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian