JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan gugur sengketa informasi publik Nomor Register 046/VI/KIP-PSI/2024 antara LKBH HIPAKAD 1963 sebagai Pemohon dengan Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Termohon, pada Selasa (8/9).
Sidang dipimpin Joemarthine Chandra selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Edi Purwanto dan Hafidhah sebagai Anggota Majelis Komisioner. Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Pihak Kemenkeu RI selaku Termohon tanpa dihadiri oleh pihak Pemohon. Majelis kemudian membacakan pertimbangan hukum terkait ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan sebelumnya.
Pemohon tercatat tidak hadir dalam dua persidangan, yakni pada 19 dan 31 Agustus 2026, tanpa memberikan alasan yang jelas. Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur bahwa apabila Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
“Amar putusan, memutuskan, dalam hal Pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.” tegas Joemarthine Chandra.
Setelah putusan dibacakan, Majelis menyatakan sengketa tersebut selesai dan persidangan ditutup. (Tim Komunikasi KI :Pusat - Laporan : Rehagel / Foto : Rehagel)