JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan sengketa informasi publik antara PT. Arion Indonesia selaku Pemohon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Termohon pada Selasa (8/9) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.
Sidang perkara Nomor Register 070/VIII/KIP-PSI/2024 dipimpin oleh Joemarthine Chandra selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Edi Purwanto dan Hafida sebagai Anggota Majelis Komisioner. Dalam persidangan, Majelis memeriksa hasil uji konsekuensi dan bukti pendukung yang disampaikan Termohon terkait permohonan informasi berupa rekaman pembahasan akhir hasil pemeriksaan wajib pajak PT Arion Indonesia untuk tahun pajak 2019, yang dilaksanakan pada 29 Mei 2023 dan 10 Agustus 2023 di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
Termohon menyampaikan bahwa permintaan informasi tersebut telah dijawab oleh PPID Tingkat II DJP melalui Surat Nomor S-178 pada 7 Februari 2024. Termohon berpendapat bahwa rekaman merupakan materi internal pemeriksaan pajak yang bersifat rahasia dan menjadi bagian dari berkas pemeriksaan. Termohon juga menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan alat bantu kerja internal bagi pemeriksa.
“Rekaman tersebut murni merupakan alat bantu internal kerja pemeriksa dan bagian tak terpisahkan dari berkas pemeriksaan,” demikian penjelasan Termohon dalam persidangan.
Termohon juga menyampaikan bahwa rekaman tersebut termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan LPK PPID Kementerian Keuangan. Termohon menilai pembukaan rekaman dapat menimbulkan risiko terhadap kepatuhan perpajakan serta perlindungan data.
Sementara itu, Pemohon menjelaskan bahwa rekaman diperlukan karena terdapat perbedaan antara nilai yang disepakati dalam proses pemeriksaan dengan hasil akhirnya. Pemohon menilai rekaman pembahasan akhir diperlukan untuk digunakan sebagai bukti dalam proses hukum di Pengadilan Pajak.
Dalam pemeriksaan, Anggota Majelis Komisioner Edi Purwanto mempertanyakan apakah Pemohon telah menerima salinan hasil uji konsekuensi. Pemohon menjawab bahwa dokumen tersebut belum diterima. Edi kemudian menekankan bahwa apabila informasi dinyatakan dikecualikan, alasan pengecualiannya perlu disampaikan kepada Pemohon agar dapat diberikan bantahan terhadap alasan tersebut.
Majelis juga mempertanyakan dasar pengecualian informasi yang digunakan Termohon, termasuk kemungkinan adanya informasi mengenai wajib pajak lain maupun pihak yang berkaitan dengan transaksi dalam rekaman tersebut. Termohon menjelaskan bahwa kemungkinan informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengecualian.
Majelis kemudian mempertanyakan apakah pembahasan dalam rekaman telah dituangkan dalam bentuk transkrip. Termohon menyatakan tidak terdapat kewajiban untuk membuat transkrip. Majelis menjelaskan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah isi rekaman secara khusus berkaitan dengan PT Aryon Indonesia atau juga memuat informasi lainnya.
Pemohon kembali menegaskan bahwa informasi yang diminta adalah rekaman pembahasan, bukan surat atau keputusan hasil pemeriksaan. Pemohon menyampaikan bahwa isi rekaman dapat berbeda dengan hasil keputusan yang telah dituangkan dalam dokumen tertulis.
“Yang ditanyakan Pemohon adalah record-nya pada saat pembahasan. Ini kan berbeda kan?” ujar Edi Purwanto. Ketua Majelis kemudian menegaskan, “Dua hal yang berbeda.”
Ketua Majelis menyampaikan bahwa Majelis telah memahami permintaan Pemohon, penjelasan Termohon, serta bukti dan hasil uji konsekuensi yang disampaikan dalam persidangan. Namun, Majelis menyatakan masih perlu mempelajari dokumen tersebut karena hasil uji konsekuensi baru diterima pada persidangan tersebut.
“Maka kita perlu untuk mempelajarinya lebih lanjut karena ini juga baru hari ini kita terima,” ujar Ketua Majelis Komisioner. Setelah itu, Ketua Majelis menyatakan persidangan diskors. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rafika dan Putri / Foto : Winda Widiya)