JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menegaskan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai Badan Publik dalam persidangan sengketa informasi publik antara Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. dan KOI dengan Nomor Register 098/VI/KIP-PSI/2024 pada Selasa (08/9).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Joemarthine Chandra didampingi Anggota Majelis Edi Purwanto dan Hafidhah. Pemohon hadir melalui kuasa hukum, sedangkan Termohon hadir diwakili kuasa hukum bersama Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi.
Dalam persidangan, Majelis menegaskan status KOI sebagai Badan Publik berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 47 ayat 1 AD/ART KOI yang mengatur sumber dana organisasi. “Maka KOI sah adalah Badan Publik. Masalah belum ada PPID, undang-undang itu tahu atau tidak tahu tetap berlaku dan mengikat,” ujar Anggota Majelis.
Majelis kemudian memeriksa tujuh dokumen yang dimohonkan Pemohon. Ketika ditanyakan apakah seluruh informasi tersebut berada dalam penguasaan Termohon, kuasa hukum KOI menyatakan, “Semua yang disampaikan beliau ada.”
Majelis menanyakan apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Termohon menyatakan informasi tersebut bersifat dikecualikan namun KOI belum memiliki PPID dan belum melakukan uji konsekuensi terhadap informasi dimaksud. Majelis menegaskan bahwa suatu informasi dapat dinyatakan dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi. Atas hal tersebut, Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan uji konsekuensi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 UU KIP.
“Jika belum dilakukan uji konsekuensi, maka secara hukum informasi ini berstatus terbuka. Maka dari itu, Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan uji konsekuensi,” tegas Edi.
Setelah membahas tenggat waktu uji konsekuensi, disepakati hasilnya disampaikan secara tertulis melalui email kepada Panitera Pengganti pada tanggal 29 September 2026. Majelis kemudian menunda persidangan hingga hasil uji konsekuensi disampaikan. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rafika dan Putri / Foto : Winda Widiya)