Mediator Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro berhasil melakukan mediasi antara Pemohon Badan Hukum Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap Termohon Badan Publik Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Donny yang juga Ketua KI Pusat tersebut melakukan mediasi berhasil setelah dua kali menggelar mediasi terhadap register sengkata informasi yang sama, mediasi yang dinyatakan berhasil tersebut dilaksanakan di ruang mediasi lantai 9 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Dalam kesepakatan mediasi Termohon menyatakan akan memberikan informasi yang diminta pemohon berupa informasi tentang pengadaan barang dan jasa. Termohon akan memberikan informasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya Putusan Mediasi.