Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MEDIATOR KI PUSAT BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI ANTARA PEMOHON APIJ TERHADAP BKN RI

Mediator Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro berhasil melakukan mediasi antara Pemohon Badan Hukum Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap Termohon Badan Publik Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Donny yang juga Ketua KI Pusat tersebut melakukan mediasi berhasil setelah dua kali menggelar mediasi terhadap register sengkata informasi yang sama, mediasi yang dinyatakan berhasil tersebut dilaksanakan di ruang mediasi lantai 9 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Dalam kesepakatan mediasi Termohon menyatakan akan memberikan informasi yang diminta pemohon berupa informasi tentang pengadaan barang dan jasa. Termohon akan memberikan informasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya Putusan Mediasi. 

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian