Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang dipimpin Donny Yoesgiatoro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana menetapkan pencabutan register Permohonan Sengketa Informasi Publik. Persidangan dengan agenda pembacaan penetapan pencabutan register sengketa tersebut digelar di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (12/06/2023).
Dalam persidangan yang tanpa kehairan para pihak, baik Pemohon badan hukum Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) maupun Termohon Badan Publik (BP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MK menetapkan menerima Permohonan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Pemohon. Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi melaporkan ke MK, bahwa telah melakukan pemanggilan secara patut kepada para pihak, namun semuanya menjawab melalui WA (WhatsApp) bahwa tidak dapat menghadiri persidangan tersebut.
MK mempertimbangkan Pemohon melalui surat Nomor:666.40/ESDM/BPP-APIJ/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal pencabutan yang ditujukan kepada Ketua MK, karena dalam fakta persidangan Majelis menemukan adanya fakta bahwa antara surat permohonan pemohon yang pertama dan kedua terdapat ketidakselarasan dan perbedaan muatan permohonan. “APIJ menyadari hal ini sebagai kekeliruan administratif sekaligus telah memutuskan untuk mengajukan permohonan informasi publik yang baru,” jelas Majelis.
Selain menerima permohonan pencabutan, MKjuga Menetapkan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. “Memerintahkan kepada Panitera Komisi Informasi Pusat untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor: 005/KIP-PSI/I/2023 dari register sengketa,” tegas Ketua MK sebelum menutup persidangan tersebut
Pada persidangan lainnya pada hari yang sama, MK KI Pusat yang diketuai Syawaludin beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Donny Yoesgiantoro didampingi PP Indra Hasby, adalah persidangan tertutup yang hanya dihadiri oleh Termohon. Persidangan ini adalah Register : 007/I/KIP-PSI/2023 antara Pemohon Badan Hukum ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap BP Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).