Dua Formasi Majelis Komsioner Komisi Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan dua putusan mediasi untuk dua register sengketa informasi. Dua formasi majelis komisioner itu, masing-masing terdiri dari majelis yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn beranggotakan Handoko Aan gung Saputro bersama Gede Narayana didapimpingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto dan majelis yang dipimpin Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Donny Yoesgiantoro didampingi PP Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (21/02/2023).
Dalam persidangan dengan pembacaan putusan mediasi berhasil antara pemohon Law Office Bukit Drs Sitompul & Associates terhadap Kementerian Sekretariat Negara RI yang dipimpin Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn memutuskan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menjalankan hasil kesepkatan mediasi yang telah dimediasi oleh mediator KI Pusat Donny Yoesgiantoro.
Disampaikan oleh Majelis bahwa bahwa pemohon pada tahun 2019 telah mengajukan permohonan pengaduan masyarakat sebagaimana dalam surat No. 382/MM-GRATB-TL/BDSP/2019 Perihal: Mohon Membayar Ganti Rugi Aset Tidak Bergerak di Timor Leste yang telah ditindaklanjuti oleh termohon ke Kemenko Polhukam pada tahun 2019.
Untuk itu dalam pasal 3 dalam hasil kesepakatan mediasi, pemohon telah menerima penjelasan termohon atas permohonan informasi yang dimohonkan dalam sengketa a quo. Di pasal 4, termohon menyarankan pemohon untuk mengajukan permohonan informasi ke Kemenko Polhukam RI.
Sementara pada persidangan putusan hasil mediasi antara pemohon individu Togap Marpaung terhadap termohon badan publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), formasi Majelis Komisioner yang diketuai Handoko Agung Saputro mengapresiasi ritme pelayanan informasi yang dilakukan oleh termohon. Untuk ke pemohon, majelis meminta konsistensi permohonan informasinya yang sesuai dengan prosedur permohonan informasi yang sesuai ketentuan.
Disampaikan bahwa mediasi telah dilaksanakan 17 Februari 2023 yang dimediasi oleh mediator KI Pusat Arya Sandhiyudha. Dalam mediasi itu, termohon menyatakan salah satu informasi yang diminta pemohon mengenai video rekaman Uji Kompetensi atas nama Togap Marpaung tanggal 18 Agustus 2015, 2 Maret 2016, dan 22 Agustus 2016, tidak ada atau tidak dibuat termohon.
Namun demikian, termohon menyatakan informasi poin dua yang diminta pemohon akan diberikan yaitu informasi Nilai rinci dari tiap penguji tanggal 18 Agustus 2015, 2 Maret 2016, dan 22 Agustus 2016. Majelis memutuskan agar para pihak menjalankan kesepakatan hasil mediasi. (Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman).