Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat: Jika Dua Kali Pemohon Tidak Hadiri Persidangan Bisa Diputuskan Permohonan Gugur

 

Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Handoko Agung Saputro didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby menyidangkan register sengketa informasi 041/IX/KIP-PS/2019  antara Ade Suswito terhadap Badan Publik (BP) Kementerian Polhukam RI di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (21/09/2022). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal itu, pemohon tidak menghadiri persidangan dan meminta penundaan sidang, sementara kuasa dari termohon hadir tiga orang.

Meski tanpa dihadiri pemohon, MK KI Pusat tetap melaksanakan persidangan tersebut karena proses persidangan sengketa informasi  cepat, tepat waktu dan berbiaya murah. MK menyatakan persidangan pemeriksaan awal ini tetap dijadikan persidangan pertama, sehingga jika pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan tanpa alasan yang jelas maka MK dapat memutuskan permohonan pemohon gugur.

MK telah memeriksa legal standing dari semua kuasa termohon yang hadir sehingga dianggap memenuhi syarat sebagai kuasa termohon. Bahkan termohon sempat menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon tidak diproduksi oleh termohon dan telah meneruskan permohonan informasi tersebut ke Kodam Jaya.

Kemudian MK memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2022. Adapun informasi yang diminta adalah penjelasan sesuai Hukum dan UU Agraria, UUD 1945 atas adanya pengakuan TNI AD cq Kodam Jaya yang telah mendalilkan dan mengakui secara sepihak sebagai pemilik Tanah Girik C.487 an Un Kang Ih di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Kodam Jaya dan apparat pejabatnya wajib dan dapat membuktikan antara lain: Surat pengalihan Hak, Akta jual beli dan bukti pembelian surat tanah girik C.487, Tanda bukti fisik surat yang mungkin sudah didaftarkan kepada Negara, Batas tanahnya dan kronologis perubahan peta hingga lokasi penentuan girik C.487, dan Pembuktian lainnya, pengakuan kepemilikan Kodam yang tidak disebuktkan satu persatu.

Sementara pada persidangan sebelumnya di hari yang sama Ketua MK KI Pusat Syawaludin beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Handoko Agung Saputro didampingi PP Indra Hasby, melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Pembacaan putusan dilakukan terhadap register sengketa  023/VIII/KIP-PS,/2021 antara  Pemohon Rosyidah  terhadap Termohon BP (Badan Publik)  MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menerima permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. MK juga memutuskan informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka hanya bagi pemohon, yaitu informasi mengenai Surat Keterangan Direktur RS Hermina No. 2695/Yanmed/RSHBKS/2018 tentang Penjelasan bahwa teradu yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2014, dr. Angeline tidak pernah menangani pasien dirawat di RS Hermina Bekasi/tidak sedang dinas RS Hermina Bekasi/tidak ada di RS Hermina.(Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian