Sedang Memuat...

Sidang Sengketa Informasi: BRI Serahkan Bukti Leges, Pemohon Tambah Penjelasan

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Rabu, 25 Juni 2025

  • Sidang Sengketa Informasi: BRI Serahkan Bukti Leges, Pemohon Tambah Penjelasan

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Endang Setia Handayani selaku Pemohon dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Termohon, Selasa (24/6/2025). Agenda sidang kali ini difokuskan pada perbaikan dan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin serta didampingi oleh Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis, Termohon menyerahkan sejumlah bukti yang telah dilegalisasi lengkap dengan daftar bukti sebagai lampiran pendukung. 

Sementara itu, Pemohon Endang Setia Handayani menyerahkan satu alat bukti yang serupa dengan bukti yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2025, namun dengan materi penjelasan yang berbeda. 

Majelis Komisioner menutup persidangan dengan menyampaikan agar penjelasan terkait hal-hal yang masih perlu diluruskan atau dipertegas agar dituangkan secara lengkap dalam dokumen Kesimpulan. Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam putusan akhir sengketa.

“Jelaskan untuk Pemohon alasan kenapa Pemohon (menyatakan) memiliki hak atas akses informasi yang dimohonkan. Untuk Termohon silahkan mendalami Kembali,” ujar Syawaludin sebelum menutup persidangan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Wulan Devina)