Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KIP Tegur KLHK RI Belum Sahkan Uji Konsekuensi Terkini

Dalam sidang pemeriksaan lanjutan oleh KIP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arya Sandhiyudha, Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis, dan Indra sebagai Panitera Pengganti dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) terkait dengan tidak adanya tanggapan terhadap permohonan informasi yang mereka ajukan.

Ketua MK mengingatkan salam sidang lanjutan kepada pihak Termohon yaitu KLHK RI agar mempersiapkan lebih baik dalam Uji Konsekuensi karena muatan dalam informasi yang diminta oleh Pemohon dinilai sangat sensitif. 

Beliau menegaskan dalam sidang, “Saudara Termohon mohon persiapkan dengan baik untuk sidang selanjutnya dan sampaikan kepada Ibu Menteri untuk menjadi perhatian karena siapapun yang hadir dalam sidang mewakili Kementerian”.

Dalam surat permohonan dengan nomor register 102/VIII/KIP-PSI/2023, YLBHI LBH Padang menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui surat tertanggal 12 Juni 2023. Permohonan tersebut mencakup berbagai data terkait dengan sanksi administratif terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, termasuk laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PLTU Ombilin serta dokumen izin lingkungan terkait.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tidak memberikan tanggapan atas permohonan tersebut. Menghadapi ketidakresponsifan tersebut, YLBHI LBH Padang kemudian mengajukan keberatan pada 17 Juli 2023. Namun, sekali lagi, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dengan tidak adanya tanggapan atas surat keberatan yang diajukan, YLBHI LBH Padang memutuskan untuk mengajukan PPSIP kepada Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat pada tanggal 11 Agustus 2023. Alasan utama di balik permohonan ini adalah ketidakresponsifan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap permohonan informasi yang diajukan.

KLHK RI belum memberikan komentar atau tanggapan terkait permohonan tersebut. Penyelesaian lebih lanjut atas sengketa informasi publik ini akan terus dipantau oleh pihak terkait.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian