Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

PKN Sengketakan Jasa Marga ke KIP terkait Kontrak Belanja Barang dan Jasa LSM

Pengawas Keuangan Negara (PKN) mengajukan sengketa informasi terhadap PT Jasa Marga pada Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini menyusul tidak terpenuhinya permohonan informasi untuk dokumen kontrak belanja barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam Negeri Tahun Anggaran 2020 - 2022. “Sesuai dengan surat permohonan kami ke Jasa Marga, tentu itu pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN. Dalam hal ini poin-poin yang dimohonkan oleh PKN adalah pekerjaan yang bersumber dari uang negara. Uji Konsekuensi itupun (seharusnya) yang berhubungan dengan uang negara”, ungkap perwakilan PKN dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang diadakan KIP (26/3/2024) di ruang sidang utama KIP. Terkait informasi yang dimohonkan sendiri, Jasa Marga menyatakan hasil Uji Konsekuensi menunjukkan hanya sebagian informasi yang dikecualikan. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang diadakan Komisi Informasi Pusat (KIP), pihaknya mengatakan informasi-informasi yang dikecualikan mengacu pada status dan tanggung jawab Jasa Marga sebagai Perseroan Terbatas. Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha meminta penjelasan lebih spesifik terkait identitas Jasa Marga saat mendalami hasil Uji Konsekuensi. Arya menyatakan, jika hanya melihat Jasa Marga sebagai Badan Publik, seharusnya informasi-informasi yang diminta PKN tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan. “PERKI (Peraturan Komisi Informasi) kita tentang barang dan jasa di PERKI Nomor 1 tahun 2021 hampir keseluruhannya adalah terbuka, termasuk yang saudara Termohon jelaskan sebagai sesuatu yang dikecualikan. Maka, Majelis Komisioner memberikan kesempatan Termohon menjelaskan kembali 'makhluk' seperti apa secara posisi Badan Publik Jasa Marga itu sehingga kita bisa mengerti mengapa pihak Termohon mengecualikan banyak hal di tema-tema ini. Ranah private dan public nya musti dijelaskan, termasuk soal pembedaan APBN dan kas hasil usaha”, katanya. Kepada Majelis Komisioner (MK) KIP yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro bersama Arya Sandhiyudha dengan Gede Narayana, Jasa Marga mengatakan bahwa pihaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sepenuhnya melaksanakan pelayanan publik tetapi fokus mengemban tugas untuk mencari keuntungan untuk pendapatan negara. “BUMN ini sendiri adalah suatu badan dari kekayaan negara, secara undang-undangnya, yang telah dipisahkan untuk membangun sebuah badan agar melaksanakan fungsi-fungsi privat yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah. Jadi fungsi pemerintah itu seperti mencari keuntungan untuk negara (dan) pendapatan untuk negara. Aturan yang melekat pada BUMN adalah aturan yang memang dijalani oleh sektor-sektor privat contohnya UU Perseroan Terbatas, UU KUH Perdata yang memang dibebankan kepada subjek hukum privat”, jelasnya. MK KIP meminta agar Jasa Marga melakukan Uji Konsekuensi ulang disertai bukti-bukti yang lebih komprehensif dan menjelaskan alasan pengecualian informasi yang diminta oleh PKN. Anggota MK KIP Gede Narayana secara spesifik juga mempersilahkan agar Jasa Marga menghadirkan ahli untuk mendukung argumentasi dari Jasa Marga sebagai Termohon.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian