Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sengketa Informasi Publik Antara Togap Marpaung dan BAPETEN Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Jakarta, 17 September 2024 – Persidangan sengketa informasi publik antara Pemohon Togap Marpaung dan Termohon Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berlanjut setelah mediasi resmi dinyatakan gagal. Dalam sidang lanjutan ini, pihak Pemohon mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap informasi yang diterima melalui link yang diberikan oleh Termohon, karena dianggap tidak sesuai dengan yang asli.

Persidangan dimulai dengan Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang mengumumkan kegagalan mediasi setelah Pemohon menyampaikan bahwa video yang menjadi objek sengketa, yang dibuat pada 27 Februari 2018, tidak sesuai dengan uji kompetensi yang dilakukannya pada 19 Maret 2018. Pemohon meragukan keabsahan rekaman tersebut dan menuntut agar diberikan video yang sesuai. Pihak Termohon, diwakili oleh kuasa hukum mereka, berjanji untuk menelusuri lebih lanjut dengan petugas terkait yang bertanggung jawab atas link video tersebut.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam persidangan adalah mengenai SD Card yang diminta oleh Pemohon. Menurut keterangan Termohon, SD Card tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana. Pihak Termohon menjelaskan bahwa isi SD Card sudah sesuai dengan rekaman yang telah diunggah dalam link yang diberikan kepada Pemohon, dan bahwa rekaman tersebut utuh tanpa pengurangan.

Namun, Pemohon bersikeras bahwa terdapat perbedaan antara rekaman yang diterima dengan yang asli, dan meminta bukti bahwa rekaman yang diberikan oleh Termohon memang lengkap. Persidangan pun memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak diminta membuktikan klaim mereka terkait keaslian dan keutuhan rekaman tersebut.

Pada momen lain dalam persidangan, Pemohon sempat menanyakan kemungkinan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang berikutnya untuk mendukung argumennya. Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli guna memperkuat pembuktian mereka di persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sengketa ini berfokus pada masalah kepercayaan dan keabsahan informasi yang disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon, dan kelanjutannya akan sangat bergantung pada bukti yang diajukan di persidangan mendatang.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian