Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Mediasi KI Pusat Capai Kesepakatan untuk Sengketa Informasi antara YAKIN dengan Kemendagri

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan mediasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai Pemohon dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (kemendagri) sebagai Termohon. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi terkait permohonan informasi publik mengenai data kependudukan yang diajukan Pemohon. Sidang digelar pada Senin (30/09/2024) di Ruang Sidang Utama KI Pusat. 

Sidang pembacaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Rospita Vici Paulyn, bersama anggota MK Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha. Dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) M. Reyhan Pradipta, MK KI Pusat membacakan putusan yang dihasilkan dari proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 17 September 2024.

“Terhadap permohonan informasi pada Pasal 1 angka 2,  Termohon menjelaskan bahwa data yang dapat diberikan adalah Data Kependudukan tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2015-2023 dalam bentuk csv. Terhadap penjelasan tersebut Pemohon menerimanya. Sedangkan data untuk semester berjalan sampai ke tingkat Kelurahan/Desa atau RW/RT dapat diakses di aplikasi GIS (Geographic Information System)”, jelas ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusan mediasi.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner KI Pusat juga memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo. 

Sidang ini menandai berakhirnya sengketa informasi a quo, dengan hasil mediasi bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian