Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Jelang Monev, KI Pusat Gelar Coaching Clinic SAQ PPID Internal

JAKARTA, 23 AGUSTUS 2024 - Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KI) menggelar kegiatan Coaching Clinic Self Assessment Questionnaire (SAQ) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KI Pusat pada Jumat (23/08/2024) di Jakarta Pusat. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro ini turut dihadiri oleh Sekretaris KIP Nunik Purwanti, serta Komisioner Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro yang memimpin langsung jalannya coaching clinique. 

Dalam Laporannya, Nunik Purwanti selaku Sekretaris Komisi Informasi Pusat menyampaikan terlaksananya Coaching Clinic ini merupakan suatu hal yang dapat menjadi benchmark bagi Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada PPID Badan Publik.

Coaching Clinic SAQ Monev Badan Publik ini juga untuk melihat kesiapan dari KIP untuk menerapkan tools SAQ yang telah dibuat oleh Bidang Kelembagaan, sehingga kita tidak hanya memerintahkan Badan Publik mengikuti UU KIP dan PerKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik tetapi kita juga sudah siap menerapkan di internal”, jelas Nunik dalam sambutannya. 

Selaras dengan Sekretaris KIP, Ketua KIP dalam sambutan sekaligus pembukaan acara menyampaikan pentingnya kesiapan PPID KI Pusat dalam menerapkan standar layanan yang ada. “Satu hal nanti akan dijelaskan Coaching Clinic SAQ Monev Badan Publik seperti apa, menyediakan apa dan manfaatnya seperti apa. Internal di KI Pusat apakah sudah siap”, ungkapnya. 

Selama sesi coaching, Bernard Yuari selaku PPID KIP memaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh PPID dan bagaimana cara PPID KIP memberikan pelayanan informasi kepada publik. 

“Kita hari ini melihat PPID sudah memahami dan menjalankan standar layanan dan penyediaan informasi. Prinsipnya, dalam pengajuan permohonan informasi seharusnya kita tidak mempersulit publik dengan sistem login yang ada sekarang. Tetapi tetap perlu ada proses verifikasi seperti Pemohon perlu submit data KTP untuk mengajukan permohonan informasi”, jelas Handoko, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat saat mereview PPID Komisi Informasi Pusat. 

Hasil dari Coaching Clinic tersebut kemudian dicatat untuk selanjutnya diterapkan oleh PPID KI Pusat. Hal ini agar nantinya KI Pusat tidak hanya menjadi lembaga yang menilai Badan Publik, tapi bisa menjadi contoh bagi Badan Publik lainnya. (Tim Humas KIP - Laporan : Aprillyani Alin)

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian