Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Tanpa Kehadiran Termohon, MK KI Pusat Bacakan Putusan Sengketa Informasi Antara Rony Difrisco dan KemenPUPR

JAKARTA - Ketua Majelis Komisioner (KM) Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn bersama Anggota MK Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha membacakan putusan sidang sengketa informasi publik antara pemohon Rony Difrisco Parulian dengan termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (KemenPUPR). Meski tanpa dihadiri KemenPUPR selaku termohon, pembacaan putusan tetap dilanjutkan pada Senin (30/09/2024).

Pada Sidang yang diadakan di Ruang Sidang Utama KI Pusat tersebut, MK KI Pusat membacakan putusan untuk delapan register sengketa informasi antara Rony Difrisco dengan KemenPUPR. Dari delapan register, dua register ditolak secara keseluruhan terkait dengan informasi yang tidak berada pada kuasa Termohon. 

Lima register lainnya terkait dengan permohonan informasi nama lengkap dan nomor induk kepegawaian beberapa petugas pelayanan publik di KemenPUPR,  MK KI Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk sebagian. 

“Amar Putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengukuhkan lembar pengujian konsekuensi terhadap pengecualian informasi dan nomor induk pegawai atau nomor status kepegawaian lainnya. Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait nama lengkap petugas layanan adalah informasi terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon”, jelas Rospita saat membacakan amar putusan.

MK KI Pusat juga memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon setelah putusan disampaikan kepada para pihak. Termohon memiliki waktu dua minggu dari putusan disampaikan untuk menyampaikan informasi permohonan tersebut. 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian