Jakarta, 25 November 2024 – Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menggelar sidang ketiga terkait sengketa informasi publik antara RHP Lawfirm sebagai pemohon dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai termohon. Sidang ini beragendakan penyerahan kesimpulan dan alat bukti dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, kuasa hukum RHP Lawfirm, Donsisco Purba, secara langsung menyerahkan kesimpulan dan alat bukti kepada majelis. Sementara itu, pihak termohon, Kementerian ATR/BPN, menyerahkan bukti berupa dokumen hasil uji konsekuensi yang relevan dengan sengketa tersebut.
Sidang ini merupakan tahapan penting dalam penyelesaian sengketa, di mana para pihak memaparkan poin-poin utama yang menjadi dasar argumen mereka. Proses ini juga membantu majelis untuk menilai validitas klaim dan bukti yang diajukan.
Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Putusan ini diharapkan memberikan kejelasan dan penyelesaian atas sengketa informasi yang diajukan.