Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Perintahkan KPU Buka Informasi IT dan Kontrak Alibaba Cloud

 

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecualikan informasi terkait infrastruktur IT KPU, rincian layanan-layanan alibaba cloud serta kontrak dengan Alibaba Cloud, Majelis Komisioner (MK) berpendapat lain.

MK KI Pusat Syawaludin, Rospita Vici Paulyn, dan Arya Sandhiyudha telah melakukan pembacaan putusan secara bergantian dalam sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (03/04/2024).

Pada pertimbangan Majelis, MK berpendapat bahwa terhadap informasi a quo sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan, serta berkaitan dengan informasi mengenai lokasi setiap alat sepanjang tidak disebutkan secara spesifik misalnya berada pada salah satau gedung, ruangan, alamat gedung, jalan atau setidak-tidaknya secara spesifik menunjukan lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan sehingga dalil-dalil Termohon ditolak dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam bentuk penjelasan secara resmi.  

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan majelis, maka dalam amar putusannya majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. 

Majelis menyatakan informasi berupa rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat serta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud. Majelis juga menyatakan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Selanjutnya, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi terkait infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024 dan rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan dalam bentuk penjelasan secara resmi. Sedangkan untuk informasi kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud dengan cara memperlihatkan kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.

“Sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” tegas Arya Sandhiyudha saat membacakan putusan. 

Sementara Rospita Vici Paulyn mengatakan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. 

Untuk itu, Syawaludin di akhir putusannya memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.

Termohon menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan apakah menerima atau banding terhadap putusan majelis KIP tersebut, sementara Pemohon menyatakan menerima putusan tersebut. Para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi masih dapat menempuh upaya hukum lain melalui keberatan/banding ke Pengadilan Negeri (PN) dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih tidak puas terhadap putusan PN. **

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian