
Tentang KIP
Beranda > Profil
Komisi Informasi Pusat
Republik Indonesia
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

periode
2022-2026
"KI-P Maksimal"
Mewujudkan Komisi Pusat yang Mandiri, Adaptif, dan Kolaboratif dalam menjamin keterbukaan informasi publik demi tercipta masyarakat informasi yang partisipatif menuju masyarakat maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Mandiri
Memiliki arti bahwa komisi informasi pusat bebas dari pengaruh atau intervensi pihak manapun, transparant, akuntabel, profesional dan berintegritas.
Adaptif
Memiliki arti bahwa komisi informasi pusat terbuka secara proporsional terhadap perkembangan teknologi, informasi, serta dinamika lingkungan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Kolaboratif
Memiliki arti bahwa komisi informasi pusat ingin mewujudkan tata kelola yang mengutamakan kepentingan bersama antar pemangku kepentingan.
Masyarakat informasi yang partisipatif
Sebagai keluaran (output) dari pengelolaan informasi publik berdasarkan UU KIP
Masyarakat Maju sejahtera dan berkeadilan
Sebagai keluaran (output) dari pengelolaan informasi publik berdasarkan UU KIP
Misi Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026 dirumuskan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan manajemen penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.
- Meningkatkan pelayanan informasi publik dan sumber daya yang optimal dan profesional melalui standarisasi dan sertifikasi.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat atas haknya mendapatkan informasi publik melalui edukasi dan literasi.
- Membangun insan komisi informasi yang berkualitas, berdaya saing dan memiliki integritas melalui tata kelola sumber daya hubungan internal dan pemangku kepentingan.
- Membantu pencapaian sasaran nasional dalam mewujudkan jasyarakat informasi yang maju, sejahtera dan berkeadilan.
Fungsi
1. Komisi Informasi Bertugas
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
2. Komisi Informasi Pusat Bertugas
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi Bertugas
Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Profil Komisioner








Ahmad Alamsyah Saragih
Ketua KI Pusat
Periode 2009 - 2011

Henny S. Widyaningsih
Wakil Ketua KI Pusat
Periode 2009 - 2011

Abdul Rahman Ma’mun
Ketua KI Pusat
Periode 2011 - 2013

Usman Abdhali Watik
Wakil Ketua KI Pusat
Periode 2011 - 2013

Abdul Rahman Ma’mun
Komisioner

Ahmad Alamsyah Saragih
Komisioner

Amirudin
Komisioner

Dono Prasetyo
Komisioner

Henny S. Widyaningsih
Komisioner

Ramly Amin Simbolon
Komisioner

Usman Abdhali Watik
Komisioner

Abdul Hamid Dipopramono
Ketua KI Pusat
Periode 2013 - 2016

John Fresly
Wakil Ketua KI Pusat
Periode 2013 - 2016

John Fresly
Ketua KI Pusat
Periode 2016 - 2017

Evy Trisulo Dianasari
Wakil Ketua KI Pusat
Periode 2016 - 2017

Abdul Hamid Dipopramono
Komisioner

Dyah Aryani Prastyatuti
Komisioner

Evy Trisulo Dianasari
Komisioner

Henny S. Widyaningsih
Komisioner

John Fresly
Komisioner

Rumadi Ahmad
Komisioner

Yhannu Setyawan
Komisioner
Tulus Subardjono
Ketua KI Pusat
Periode 2017 - 2018

Gede Narayana Sunarkha
Wakil Ketua KI Pusat
Periode 2017 - 2018

Gede Narayana Sunarkha
Ketua KI Pusat
Periode 2018 - 2021

Hendra J. Kede
Wakil Ketua KI Pusat
Periode 2018 - 2021

Gede Narayana Sunarkha
Komisioner

Hendra J. Kede
Komisioner

Romanus Ndau Lendong
Komisioner

Wafa Patria Umma
Komisioner

Cecep Suryadi
Komisioner

Arif Adi Kuswardono
Komisioner

M. Syahyan
Komisioner

Nunik Purwanti
Sekretaris KIP

Indah Puji Rahayu
Ketua Tim Umum

Bernard Yuari Putranto
Ketua Tim Perencanaan

Teuku Fardan Zahrawi
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Informasi

Sukarni Lestari
Ketua Tim Komunikasi