
KOMISI INFORMASI (KI) PUSAT
KI Pusat adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik di Badan Publik.
Badan publik adalah sebuah lembaga yang menjalankan fungsi publik dan/atau dibiayai oleh anggaran negara, daerah, atau sumber dana publik lainnya, seperti kementerian, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, atau organisasi yang menerima dana dari APBN/APBD.
- Menyusun petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
- Menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
- Memberikan laporan kepada Presiden dan DPR secara berkala.
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Kantor Komisi Informasi Pusat beralamat di:
Gedung Sekretariat Komisi Informasi Pusat WISMA BSG lantai 9
Jl. Abdul Muis No. 40 , Jakarta Pusat 10110.
INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, pemerintahan, atau kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Berhubungan dengan Kepentingan Publik: Informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat, seperti anggaran publik, kebijakan pemerintah, atau pelayanan publik. Dihasilkan atau Dikelola Badan Publik: Meliputi kementerian, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, atau organisasi yang dibiayai oleh dana publik. Dapat Diakses Masyarakat: Kecuali informasi yang dikecualikan (misalnya, rahasia negara, privasi pribadi, atau informasi yang dapat membahayakan keamanan publik).
Menurut UU KIP, informasi publik dibagi menjadi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dikecualikan.
Informasi publik yang dikecualikan merujuk pada jenis informasi yang dikelola oleh badan publik, namun tidak dapat diakses oleh masyarakat karena sifatnya yang sensitif dan berpotensi menimbulkan polemik jika dipublikasikan.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mengajukan permohonan ke PPID badan publik (kementerian, pemda, BUMN) secara tertulis atau lisan, dengan menyebutkan informasi yang diinginkan. Badan Publik wajib merespon dalam 10 hari kerja, memberikan informasi jika tidak termasuk yang dikecualikan.
PENGADUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Sengketa informasi publik adalah perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik yang timbul karena ketidakpuasan pemohon terhadap pelayanan informasi, seperti penolakan memberikan informasi, informasi yang tidak lengkap, atau tidak adanya tanggapan dari badan publik.
Komisi Informasi Publik (KIP), baik di tingkat pusat (Komisi Informasi Pusat) maupun daerah (Komisi Informasi Daerah) berwenang menangani sengketa informasi publik sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Syarat pengajuan sengketa informasi publik meliputi:
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.
- Terdapat bukti permohonan informasi yang diajukan (misalnya, surat permohonan atau bukti pengiriman).
- Adanya keberatan dari pemohon karena informasi tidak diberikan, tidak lengkap, atau ditolak oleh badan publik.
Prosedur pengajuan sengketa informasi publik adalah sebagai berikut: Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada badan publik dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima tanggapan atau penolakan. Lalu, mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dengan melampirkan:
- Formulir permohonan sengketa.
- Salinan identitas pemohon.
- Bukti permohonan informasi dan tanggapan badan publik (jika ada).
- Komisi Informasi akan memproses sengketa melalui mediasi, adjudikasi nonlitigasi, atau sidang adjudikasi.
- Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan yang dapat diajukan keberatan ke pengadilan.
Komisi Informasi wajib menyelesaikan sengketa informasi publik dalam waktu maksimal 100 hari kerja sejak diterimanya permohonan sengketa, termasuk proses mediasi dan/atau adjudikasi.
Jika badan publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi, pemohon dapat melaporkan hal tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk meminta eksekusi putusan. Selain itu, pelanggaran oleh badan publik dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai UU KIP.
Hak pemohon informasi meliputi:
- Mendapatkan informasi publik yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
- Mengajukan keberatan dan sengketa jika permohonan informasinya ditolak atau tidak dipenuhi.
- Mendapatkan pendampingan hukum atau bantuan dari Komisi Informasi selama proses sengketa.
- Memperoleh salinan putusan sengketa dari Komisi Informasi.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak wajib diungkapkan oleh badan publik, seperti informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, kepentingan pribadi, rahasia dagang, atau informasi yang dilindungi undang-undang lain. Namun, penolakan informasi ini harus melalui uji konsekuensi dan disertai alasan yang jelas.
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi, sesuai dengan prinsip pelayanan informasi publik yang mudah dan terjangkau.
Mediasi adalah tahap awal penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Komisi Informasi untuk memfasilitasi kesepakatan antara pemohon dan badan publik. Jika mediasi gagal, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi untuk mendapatkan putusan yang mengikat.