Pemohon Transparency International Indonesia (TII) telah mengajukan sengketa informasi terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke KIP setelah tidak menerima tanggapan dari Termohon atas permintaan informasi publik terkait pengadaan aplikasi SIREKAP.
Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi dipimpin oleh Ketua Majelis Gede Narayana, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Syawaludin, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Reyhan serta dihadiri oleh kedua belah pihak.
Pemohon sebelumnya mengajukan permintaan informasi melalui surat nomor 50/TII-DPG/Permohonan Informasi/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Informasi yang diminta mencakup rencana pengadaan SIREKAP, metode pengadaan, kerangka acuan, detail anggaran dari 2020 hingga 2023, dan dokumen kontrak pengadaan SIREKAP.
Karena tidak ada tanggapan dari Termohon, Pemohon mengajukan keberatan pada 19 Maret 2024 melalui surat nomor 108/TII-DPG/Surat Keberatan/III/2024 kepada Atasan PPID KPU. Namun, keberatan tersebut juga tidak mendapat tanggapan sehingga Pemohon melanjutkan dengan mengajukan sengketa ke KIP pada 23 April 2024 melalui surat nomor 168/TII-DPG/Permohonan Sengketa/IV/2024.
Majelis memeriksa identitas pemohon dan termohon, namun Majelis menyatakan bahwa format surat kuasa pemohon belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah memeriksa identitas termohon dan menyatakannya sesuai, Majelis memutuskan untuk menunda sidang karena legal standing pemohon belum terpenuhi. Ketua MK Gede Narayana menyampaikan kepada Pemohon bahwa sidang diskors hingga menunggu panggilan dari Panitera secara resmi dan patut.
Sidang akan dilanjutkan setelah pemohon memperbaiki format surat kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.