Majelis Komisioner (MK) KIP mengeluarkan putusan dalam Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Ali Mukmin dengan Termohon Kemenristekdikti pada Rabu (03/07/24). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP Syawaludin, Anggota Majelis Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail, dan didampingi oleh Annisa Nur sebagai Panitera Pengganti.
Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik terkait laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten dan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020. Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam partisipasi masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik secara transparan.
Setelah mendapat tanggapan yang tidak memuaskan dari Termohon, Pemohon kemudian mengajukan keberatan dan akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada tanggal 14 Desember 2021. Persidangan dalam kasus ini berlangsung dari 5 Maret 2024 hingga 3 Juli 2024, melalui tahapan mediasi yang tidak berhasil pada 19 Maret 2024 dan pembuktian pada 24 April 2024.
Pemohon menyertakan berbagai bukti dalam permohonannya, termasuk surat-surat permohonan, keberatan, dan permohonan penyelesaian sengketa, serta keterangan yang menjelaskan tujuan permohonan untuk memastikan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran. Di sisi lain, Termohon menjelaskan bahwa informasi yang diminta sebenarnya tersedia di Dinas Pendidikan setempat dan bahwa laporan tahun 2020 dapat diakses melalui situs resmi. Namun, mereka menekankan bahwa pengelolaan dan pelaporan detail dilakukan oleh sekolah-sekolah dan Pemerintah Daerah.
Dalam putusannya, MK KIP memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Ali Mukmin. Lebih lanjut, MK KIP memerintahkan Termohon untuk menyediakan informasi yang diminta dalam format yang dimaksudkan oleh Pemohon. Meskipun demikian, MK KIP juga menjelaskan bahwa detail pelaporan terkait dana BOS sebagian besar berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait.
Putusan ini tidak hanya menegaskan pentingnya akses informasi publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan dana publik, tetapi juga memperkuat kewenangan mutlak KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Selain itu, putusan tersebut mengonfirmasi kedudukan hukum yang sah bagi kedua belah pihak dalam persengketaan ini dan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.