Sidang pemeriksaan awal kedua dilaksanakan dalam sengketa informasi antara Pemohon Topan RI dan Termohon Bank Mandiri dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP Rospita Vici Paulyn, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro, dan Arya Sandhiyudha, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Rano. Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis yang menyatakan bahwa persidangan ini terbuka untuk umum. Agenda utama pada sidang yang digelar pada Rabu (03/07/24) adalah pemeriksaan kewenangan absolut dan relatif, batasan waktu, dan _legal standing_ dari para pihak.
Ketua Majelis mempertanyakan kepada panitera terkait ketidakhadiran pihak Termohon dua kali berturut-turut, meski telah dipanggil secara patut. Majelis tetap melanjutkan sidang meski tanpa kehadiran Termohon dengan memeriksa _legal standing_ Pemohon. Setelah itu majelis melakukan klarifikasi terhadap surat-menyurat yang dilakukan oleh Pemohon kepada Badan Publik Bank Mandiri mulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, sampai dengan pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat; serta alasan permohoan informasi yang sesuai dengan undang-undang dan tugas pokok serta fungsi LSM Topan RI.
Ketua Majelis juga menanyakan hubungan Pemohon dengan Gereja Advent (GMAHK), mengingat Pemohon adalah anggota gereja tersebut. Pemohon menjelaskan bahwa permohonan informasi diajukan atas nama Topan RI, bukan sebagai anggota GMAHK. Dia menambahkan bahwa informasi yang diminta dari GMAHK sangat rahasia, sehingga tidak mengajukan permohonan informasi ke gereja tersebut. Pemohon juga menjelaskan bahwa lembaga badan hukum yang didirikan pada tahun 1987 ini sempat dijual, sehingga muncul entitas yang bukan badan hukum dengan identitas yang tidak jelas.
Selama persidangan, Pemohon mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui awalnya dari bank mana transaksi terjadi, sehingga mencoba mengirimkan permohonan ke Bank Mandiri dan mendapatkan respon. Di LSM Topan RI, Pemohon menyatakan dirinya sebagai satu-satunya anggota yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang hari ini diskors oleh Ketua Majelis, dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang berikutnya. Hal ini diputuskan oleh majelis karena Termohon tidak patuh terhadap panggilan sidang KI Pusat sebanyak dua kali berturut-turut tanpa pemberitahuan sehingga pemeriksaan tidak akan dilanjutkan prosesnya dan akan langsung masuk pada pembacaan putusan.