JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menolak seluruh permohonan informasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Padang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan pada Senin (07/10/2024).
“Amar Putusan, memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, ungkap Ketua Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha saat membacakan putusan.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK), Arya Sandhiyudha, dengan anggota MK Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana.
Informasi yang dimohonkan oleh YLBHI Padang kepada KLHK pada sengketa ini terkait dengan aktivitas dan pengelolaan lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Sawahlunto, Sumatera Barat. Pemohon meminta enam jenis informasi, di antaranya SK sanksi administratif, laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL, laporan pemantauan emisi, AMDAL, laporan pengelolaan limbah fly ash bottom ash (FABA), dan laporan terkait titik kontaminasi.
MK KI Pusat menyatakan informasi yang dimintakan oleh Pemohon sebagian besar adalah informasi yang dikecualikan dan Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 – 2023 merupakan informasi yang tidak dikuasai oleh Termohon. Sedangkan terkait dengan Laporan Pemantauan Emisi PLTU Ombilin 2018-2023 adalah informasi terbuka sebagaimana yang telah diterima oleh Pemohon.
Terhadap Amar Putusan MK KI Pusat, salah satu anggota MK, Handoko Agung Saputro memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Handoko menyatakan bahwa argumentasi yang diberikan Termohon bersifat asumtif dan tidak disertai bukti nyata terkait dengan pengecualian terhadap informasi yang dimohonkan YLBHI Padang.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha juga menjelaskan hak-hak bagi para pihak terkait dengan tidak lanjut terhadap putusan Komisi Informasi Pusat yang dibacakan hari ini.
“Majelis ingin memberitahukan bahwa ada hak-hak bagi para pihak termasuk juga yang diberikan kepada Pihak Pemohon misalnya mau melakukan banding sebagaimana Pasal 60 PerKI PPSIP bahwa bagi Pemohon atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang”, jelas Arya. (Laporan : Aprillyani Alin / Foto : Alkeira)