Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Tidak Memenuhi Legal Standing, MK KIP Tolak Permohonan Informasi Audit Perkebunan Kelapa Sawit Kalteng 2021-2022

Majelis Komisioner (MK) KIP menggelar sidang yang berlangsung secara terbuka untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang berhubungan dengan permohonan informasi tentang hasil audit perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah tahun 2021-2022. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Syawaludin, Anggota Majelis Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Arif Yulianto. 

Permohonan informasi ini pertama kali diajukan oleh pihak yang menyatakan mewakili masyarakat adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah kepada PPID BPKP pada 27 Juli 2023. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Termohon, yaitu BPKP, pada 7 Agustus 2023, dengan alasan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

Pemohon kemudian mengirimkan surat keberatan pada 8 Agustus 2023, namun tanggapan yang diberikan pada 11 Agustus 2023 tetap menegaskan pengecualian informasi. Tidak puas dengan keputusan tersebut, pada 14 Agustus 2023, pemohon memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.

Pemohon menyerahkan beberapa surat sebagai bukti, termasuk fotokopi tanda terima permohonan informasi, formulir keberatan, surat jawaban dari Termohon, surat tanggapan atas keberatan, surat permohonan penyelesaian sengketa, dan surat kuasa. Dalam persidangan, Pemohon menegaskan haknya untuk memperoleh informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menyatakan tujuan permohonan informasi tersebut, yakni untuk membantu memperjuangkan hak ganti rugi lahan dan hak ganti rugi plasma kebun sawit masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta untuk mendorong tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik.

Namun, Termohon mengklaim bahwa hasil audit merupakan bantuan kedinasan untuk Kemenko Marves sehingga tidak dapat diungkapkan kepada pihak luar instansi. Mereka juga menegaskan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil, BPKP harus menjaga rahasia jabatan dan tidak dapat mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat.

Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail menyampaikan, “Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon, tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan KIP. Dengan tidak adanya inkonsistensi dan ketidakjelasan tersebut, maka Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi”.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Rospita Vici Paulyn menambahkan dalam sidang bahwa BPKP tidak memiliki informasi yang diminta oleh Pemohon karena audit perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah tahun 2021-2022 dilakukan secara nasional, bukan berdasarkan wilayah. Oleh karena itu, permohonan Pemohon ditolak.

Dengan demikian, putusan tersebut menguatkan Keputusan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan BPKP.

Putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner dan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum. Penyampaian putusan ini sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian