Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KIP Beri Kesempatan KLHK Lengkapi Aturan Laporan dari PLTU Ombilin ke KLHK

Sidang lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Arya Sandhiyudha, Anggota Majelis Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Indra Hasby.

Pemohon Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Padang mengajukan sengketa informasi terhadap Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke KIP dengan nomor register 102/VIII/KIP-PSI/2023. Sengketa ini diajukan setelah Termohon tidak menanggapi permintaan informasi yang diajukan oleh Pemohon terkait pengelolaan lingkungan di PLTU Ombilin.

Pada 12 Juni 2023, Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat nomor 67/SK-E/LBH-PDG/VI/2023 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK, khususnya Direktorat Penegakan Hukum. Informasi yang diminta mencakup:

1.⁠ ⁠SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin tahun 2018, termasuk kerangka waktu penataan dan semua persetujuan perpanjangan sanksi.
2.⁠ ⁠Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin periode 2018-2023.
3.⁠ ⁠Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018-2023.
4.⁠ ⁠Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin sejak awal beroperasi hingga 2017.
5.⁠ ⁠Laporan pengelolaan limbah fly ash bottom ash (FABA) PLTU Ombilin 2018-2023.
6.⁠ ⁠SK SSPLT untuk titik kontaminasi.
7.⁠ ⁠RFPLH untuk titik kontaminasi dan laporan kemajuan pemulihan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Termohon tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi tersebut. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan keberatan pada 17 Juli 2023 melalui surat nomor 250/SK-E/LBH-PDG/VII/2023 kepada Sekretaris Jenderal KLHK selaku Atasan PPID. Alasan keberatan adalah tidak adanya tanggapan terhadap permintaan informasi.

Ketua Majelis Arya Sandhiyudha bertanya kepada Termohon terkait dokumen laporan tiga bulan sekali yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang bersifat terbuka untuk publik tidak dilampirkan pada saat sidang. Beliau menyampaikan kepada Termohon bahwa setiap perubahan dokumen harus dilampirkan saat sidang karena hal tersebut penting.

Lebih lanjut beliau menambahkan, “Kalau Termohon tidak mencantumkan hal ini, berarti dokumen tersebut bisa dibuka setiap saat. Kalau bisa dibuka setiap saat, tidak perlu lama-lama sidang”. 

Selanjutnya, karena keberatan tersebut juga tidak ditanggapi, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada 11 Agustus 2023 ke KIP, namun pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dinyatakan prematur karena tidak memenuhi jangka waktu administrasi yang ditentukan.

KIP mencatat bahwa pengajuan keberatan dilakukan pada 17 Juli 2023 dan batas waktu tanggapan Termohon adalah 30 Agustus 2023. Namun, Pemohon mengajukan sengketa pada 11 Agustus 2023, sebelum batas waktu tanggapan terlewati.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian