Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Kasus Sengketa Informasi antara Youpri dkk terhadap Kemenag RI

Jakarta, 9 September 2024 – Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menggelar sidang terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Youpri dkk terhadap Termohon Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sidang ini berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana, Anggota Majelis Handoko Agung Saputro dan Syawaludin, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Arif, yang memeriksa permohonan terkait legalitas dan penanganan informasi publik di Kemenag.

Permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon mencakup berbagai hal, di antaranya terkait prosedur pengesahan organisasi gereja, perubahan AD/ART, hingga permintaan penjelasan atas sejumlah surat yang telah dikirimkan ke Kemenag namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Dalam sidang ini, Pemohon mengeluhkan bahwa beberapa surat yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan, meskipun telah diajukan sejak November 2023.

Perwakilan Termohon yang hadir menyatakan bahwa mereka akan segera membawa dokumen terkait, termasuk SK PPID, dalam sidang berikutnya. Namun, Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menegaskan agar pihak Termohon segera melengkapi dokumen yang diminta guna memperjelas posisi legal standing dan menghindari penundaan proses persidangan.

Sidang juga mengungkap adanya 12 permohonan register yang hanya dihadiri oleh beberapa pihak pemohon, di antaranya Youpri dan Ary Meha. Beberapa permohonan tersebut terkait dengan informasi yang dianggap terbuka oleh Termohon, namun ada juga informasi yang dikecualikan karena alasan administratif.

Ketua Majelis Komisioner memerintahkan kepada pihak termohon untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti SK dari atasan PPID, dalam waktu 5 hari kerja. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada sidang berikutnya, guna menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan oleh pihak Pemohon.

Sidang pun diakhiri dengan keputusan untuk menunda proses ajudikasi sampai dokumen yang diminta tersedia dan pihak-pihak terkait siap melanjutkan ke tahap mediasi.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian