Jakarta, 9 September 2024 - Majelis Komisioner (MK) KI Pusat telah membacakan putusan terkait sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai akses informasi dana kampanye. Mediasi yang dilakukan sejak Januari 2024 akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diresmikan dalam Putusan Mediasi Nomor 109/KIP-PSIP-M/VIII/2024.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Handoko Agung Saputro, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Gede Narayana, Mediator Syawaludin, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Rano.
Pemohon sebelumnya meminta akses terhadap data dana kampanye, termasuk laporan dana kampanye legislatif, eksekutif, dan kepala daerah dari 2014 hingga 2023. Mereka juga meminta informasi tambahan, seperti daftar riwayat hidup calon anggota legislatif dan kepala daerah, serta akses ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye.
Melalui proses mediasi, Majelis Komisioner (MK) KI Pusat memutuskan bahwa sebagian dari permohonan Pemohon, seperti Laporan Dana Kampanye (LADK dan LPPDK) untuk pemilu 2014, 2019, dan 2024, merupakan informasi terbuka dan harus diberikan oleh Termohon dalam 30 hari kerja. Namun, beberapa informasi lainnya, seperti akses ke sistem dan riwayat hidup calon, dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan dan akan dibahas lebih lanjut melalui proses ajudikasi nonlitigasi.