Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MA BERTELE-TELE, SIDANG PEMERIKSAAN AWAL 3 KALI BELUM TUNTAS

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Syawaludin dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi mengingatkan Termohon Badan Publik Negara Mahkamah Agung RI untuk wajib menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada sidang pemeriksaan awal keempat. Hal itu disampaikan oleh dalam sidang Pemeriksaan Awal ketiga Sengketa informasi Publik di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (09/10/2023).

MK mengingatkan berulangkali untuk kehadiran PPID di persidangan berikutnya, karena dalam pemeriksaan awal pertama Termohon tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Pada persidangan awal kedua, Termohon hadir namun tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena tidak paham alur administrasi surat-menyurat yang diperlukan sebagai fakta persidangan, sehingga majelis tidak dapat melanjutkan persidangan. 

Dalam sidang pemeriksaaan awal ketiga hari ini, Kuasa Termohon yang hadir juga tidak ada dari unsur PPID, sehingga MK belum dapat memutuskan akan melanjutkan persidangan ke mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, karena kuasa Termohon tidak dapat memberi penegasan terkait informasi a quo apakah merupakan informasi yang terbuka atau dikecualikan. Termohon menyatakan perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Untuk itu pada persidangan selanjutnya, MK memerintahkan Termohon untuk membawa serta hasil uji konsekuensi beserta seluruh dokumen informasi a quo jika PPID MA memutuskan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) merupakan informasi yang dikecualikan. Namun jika tersebut merupakan informasi terbuka, maka akan dilanjutkan dengan mediasi.  

Dalam persidangan yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon itu, MK menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan awal biasanya hanya dilakukan satu atau dua kali karena prinsip pelaksanaan sidang sengketa informasi adalah cepat, sebab jika terlalu lama makan informasi yang dimohonkan bisa tidak ada gunanya lagi. Maka MK sangat menyayangkan sidang pemeriksaan awal yang dilaksanakan sampai empat kali ini, karena membuat proses sidang menjadi panjang dan lambat; sementara persidangan yang sama sejumlah register telah diselesaikan melalui mediasi, padahal informasi yang diminta pemohon sama yaitu tentang informasi pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut MK minta kepada kuasa Termohon mensikapi persidangan di KI Pusat sebagai persidangan yang serius. MK mengingatkan kuasa termohon agar tidak berganti-ganti orang yang menjadi kuasa untuk hadir dalam persidangan agar persidangan dapat berlangsung lancar, sebab ketika berganti orang dan yang menggantikan tidak paham jalannya sidang dari awal, maka akan terjadi ketidaksinkronan. Informasi yang semula sudah dinyatakan terbuka kemudian pada saat mediasi kemudian dikatakan sebagai informasi yang tertutup/dikecualikan.

Menyinggung soal itikad baik dari pemohon dalam hal meminta informasi, MK menyatakan termohon tidak boleh menilai soal itikad baik pemohon. Hal tersebut merupakan kewenangan MK untuk memberi penilaian dalam pertimbangan majelis.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian