Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang lanjutan sengketa keterbukaan informasi publik antara Pemohon, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), dan Termohon, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sidang berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat, Wisma BSG Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn bersama anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, serta didampingi Panitera Pengganti Indra Hasby, Selasa 10/12/2024.
Dalam persidangan ini, pihak Pemohon menghadirkan dua saksi dan seorang ahli, pihak Termohon menghadirkan seorang ahli, dan dari Majelis juga menghadirkan seorang ahli. Keterangan para saksi dan ahli disampaikan baik secara offline maupun online, terkait permintaan informasi terkait uji klinis vaksin COVID-19 dan vaksin polio yang diajukan oleh Pemohon.
Salah satu saksi, Viki, menyampaikan kesaksian tentang dampak vaksin AstraZeneca yang menyebabkan salah seorang anggota keluarganya mengalami insiden serius pasca-vaksinasi. Viki mengungkapkan bahwa adiknya yang berusia 22 tahun meninggal dunia setelah 22 jam menerima suntikan vaksinasi. Ia menjelaskan kronologi kejadian, termasuk kondisi kesehatan adiknya sebelum dan sesudah vaksinasi, hingga hasil otopsi yang belum diberikan kepada keluarga meski telah dijanjikan selama tiga tahun.
Ahli yang dihadirkan Pemohon, Tini Mulia Sari, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait uji klinis vaksin dan izin edar vaksin, termasuk analisis manfaat-risiko vaksin. Ia menegaskan bahwa informasi ini merupakan hak publik dan diperlukan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat terkait vaksinasi.
Di sisi lain, pihak Termohon menegaskan bahwa kehadiran saksi Pemohon dalam sidang ini tidak relevan dengan permintaan informasi yang diajukan oleh Pemohon. Termohon menjelaskan bahwa permintaan informasi Pemohon lebih spesifik pada dokumen terkait uji klinis vaksin COVID-19 dan dampaknya.
Ketua Majelis Komisioner mengingatkan Termohon bahwa kehadiran saksi bukan kaitannya dengan surat-menyurat atau tata cara permohonan informasi sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon, tetapi saksi merupakan pihak yang mendengar, mengetahui, atau mengalami langsung kejadian yang berkaitan dengan informasi a quo sebagaimana yang dimohonkon oleh Pemohon, sehingga informasi tersebut penting bagi publik.
Untuk mendalami lebih lanjut informasi a quo yang dinyatakan oleh Termohon sebagai informasi yang dikecualikan, Ketua Majelis memerintahkan Termohon untuk membawa hasil uji konsekuensi dan semua dokumen yang disengketakan, untuk dilakukan pemeriksaan tertutup pada persidangan berikutnya.