Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menyidangkan badan publik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai termohon dengan pemohon individu Ir. Aliwan Tanbrin yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Persidangan dipimpin Majelis Komisioner Gede Narayana beranggotakan Syawaludin bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (14/02/2023)
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal pertama itu, para pihak baik pemohon bersama kuasanya dan kuasa termohon dari PN Jakarta Pusat hadir. Persidangan awal itu memeriksa legal standing para pihak, kewenangan relative dan absolut, serta jangka waktu permohonan informasi pemohon yang semuanya sudah terpenuhi, kecuali ada permintaan dari Majelis Komisioner agar surat kuasa pemohon dilengkapi isinya.
Pemohon melakukan permohonan informasi tentang informasi daftar asset harta pailit PT Logamindo Persada yang dinyatakan pailit dalam persidangan KPPU di PN Jakpus selaku termohon. Alasan permohonan informasi tersebut ke PN Jakpus karena sebelumnya pemohon telah minta ke curator informasi tersebut namun belum diberikan.
Sementara kuasa termohon yang merupakan PPID PN Jakpus menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon itu adalah informasi yang terbuka dan diumumkan kepda publik. Untuk itu, Majelis Komisioner mempertimbangkan untuk melaksanakan mediasi pada persidangan berikutnya.
Sementara pada hari yang sama digelar persidangan pemeriksaan awal kedua terhadap register pemohon individu Togap Marpung terhadap termohon badan publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Persidangan dipimpin Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Donny Yoesgiantoro didampingi PP Indra Hasby.
Adapun informasi yang diminta pemohon ke termohon adalah informasi rekaman video Uji Kompetensi a.n Togap Marpaung tangl 18 Agustus 2015, 2 Maret 2016, dan 22 Agustus 2016 dan informasi Nilai rinci dari tiap penguji tanggal 18 Agustus 2015, 2 Maret 2016, dan 22 Agustus 2016. Karena termohon menyatakan informasi tersebut terbuka bagi pemohon makan langsung dilanjutkan ke proses mediasi yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mediator KI Pusat Arya Sandhiyudha. (Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)