Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KPU Sepakat Penuhi Permohonan Informasi Tentang Sirekap dan Sikadeka pada ICW dalam Mediasi di KI Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk memenuhi permohonan informasi publik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Hal ini terungkap dalam hasil putusan mediasi sengketa informasi publik yang dibacakan oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat pada Rabu (15/05/2024). 

Ketua MK KI Pusat yang diketuai oleh Gede Narayana bersama Handoko Agung Saputro dan Samrotunnajah Ismail serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto membacakan hasil putusan mediasi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta. Dalam hasil putusan, disampaikan ada 6 (enam) informasi yang akan diberikan oleh KPU terhadap ICW sebagai pemohon. 

Enam informasi tersebut diantaranya dokumen pengadaan Sirekap, dokumen anggaran Sirekap, Dokumen pengadaan Sikadeka, dokumen anggaran Sikadeka, serta log rekaman aktivitas Sirekap dan Sikadeka. 

Terhadap informasi yang akan disampaikan, KPU sebagai termohon akan menutup dan/atau menghitamkan informasi yang memuat data nama dan tanda tangan, alamat pribadi, email pribadi, nomor rekening, dan NPWP yang terdapat dalam dokumen anggaran Sirekap dan Sikadeka. Hal ini dilakukan dengan alasan perlindungan informasi pribadi yang merupakan informasi yang dikecualikan. 

KPU diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Putusan Mediasi dibacakan dalam bentuk softcopy kepada ICW. Apabila informasi a quo belum dapat diberikan pada jangka waktu tersebut, maka KPU dapat memberikan informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah 30 (tiga puluh) hari tersebut. 

Pembacaan hasil mediasi ini dihadiri oleh perwakilan kuasa hukum KPU sebagai kuasa termohon dan tanpa perwakilan pemohon. Dengan disepakatinya mediasi, baik KPU maupun ICW sebagai para pihak juga sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi a quo. 

Sementara itu, pada hari yang sama, dilaksanakan pula sengketa informasi antara ICW dan KPU dengan agenda pemeriksaan Uji Konsekuensi register sengketa lainnya. MK KI Pusat Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana dan Donny Yoesgiantoro menyampaikan agar KPU sebagai termohon dapat menyampaikan hasil Uji Konsekuensi dengan disertai alat bukti pendukung uji konsekuensi tersebut.   (Tim Humas KI Pusat - Laporan: Aprillyani Alin / Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian