Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Kasus Sengketa Informasi Antara Youpri dkk dengan Dirjen Bina Kristen Kemenag RI Masuk ke Tahap Mediasi

Jakarta, 17 September 2024 – Sidang pemeriksaan awal kedua kasus sengketa informasi antara Pemohon Youpri dkk dan Termohon Dirjen Bina Kristen Kementerian Agama (Kemenag) dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Gede Narayana, Anggota Majelis Handoko Agung Saputro dan Syawaludin, dan didampingi oleh Panitera Pengganti  Arif digelar dengan agenda klarifikasi kewenangan Majelis Komisioner (MK) KI Pusat terkait permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon, yang telah terdaftar dalam tiga register: 008/I/KIP-PSI/2024, 048/VI/KIP-PSI/2024, dan 057/VI/KIP-PSI/2024.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan Youpri sebagai Pemohon untuk dua register dan Ary Meha untuk satu register. Pihak lain yang seharusnya hadir dalam sidang pertama absen, namun menurut Panitera Pengganti (PP), mereka telah dipanggil secara resmi dan sesuai prosedur.

Ketua Majelis Komisioner (MK) Gede Narayana menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon mirip satu sama lain dan menyarankan agar permohonan tersebut ditarik atau disatukan. Namun, pihak Pemohon menolak saran tersebut, menyatakan bahwa mereka memerlukan Surat Keterangan (SK) dari KI Pusat untuk digunakan secara pribadi, terutama di tingkat daerah.

Sidang sempat menyinggung aturan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa jika 12 orang mengajukan Permohonan Sengketa Informasi (PSI), dan nomor register sudah diterbitkan, maka harus ada keputusan meskipun pemohon tidak hadir. Ketua Majelis Komisioner (MK) Gede Narayana pun mengingatkan bahwa jika Pemohon absen dua kali berturut-turut, permohonan mereka dapat dinyatakan gugur.

Ketua Majelis Komisioner (MK) Gede Narayana menginstruksikan agar proses mediasi dilaksanakan pada hari yang sama, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Panitera Pengganti. Sidang akhirnya diskors untuk dilanjutkan ke tahap mediasi.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian