Biak Numfor
Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan Kemendesa dan Bappenas melakukan visitasi langsung ke desa Ruar Numfor Kabupaten Biak Provinsi Papua dalam rangka melaksanakan tahapan apresiasi keterbukaan informasi desa tahun 2023, pada tanggal 15 – 17 Nopember 2023. Visitasi yang dilakukan di sepuluh desa di Indonesia ini secara serempak untuk melihat secara langsung penerapan UU KIP di desa yang masuk 10 desa terbaik nominasi nasional tahun 2023. Terpilihnya desa Ruar Numfor Kabupaten Biak Provinsi Papua bermula dari program KI Pusat RI dengan menjaring desa-desa transparan berdasarkan usulan Komisi Informasi Daerah dan Dinas PMD Provinsi masing-masing. Jumlah desa yang diusulkan oleh daerah adalah 129 dan dijaring oleh verifikator hingga menjadi 10 desa terbaik.
Dalam kunjungan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin mengatakan bahwa ada nilai positif yang ditemukan oleh tim penilai dalam visitasinya ke desa ini. Meskipun desa Ruar belum familier terhadap penerapan teknologi dan informasi seperti pada umumnya desa di Indonesia, tetapi tim menilai ada komitmen dan partisipasi dalam pengelolaan desa, dan ruh inilah sebenarnya yang menjadi pertimbangan dan tujuan lahirnya UU KIP. Soal tekhnologi informasi merupakan instrument dan sarana dukung yang membantu dalam pengelolaan informasi secara cepat, mudah dan sederhana, tetapi ada hal lain yang diperoleh dari desa ini bahwasannya meskipun internet baru masuk 2 tahun terakhir tetapi semangat komitmen dan kebersamaan dalam gotong royong telah mereka budayakan dalam pembangunan desanya.
Lanjut Syawal dalam sambutan pembukaannya bahwa UU KIP dilahirkan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sehingga masyarakat ikut andil berpartisipasi dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat termasuk juga pejabat desa. Bahwasannya kita perlu membangun kesadaran publik melalui makna transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena akan meningkatkan kecerdasan masyarakat (knowledge based society). Kecerdasarn masyarakat inilah yang mendorong peningkatan kesejateraan sosial. Komisi Informasi mengembangkan dan memberdayakan lingkungan masyarakat yang memberikan ruang pada edukasi publik, di tengah merebaknya disinformasi dan misinformasi digitalisasi.
Dalam penilaiannya, Syawal mengatakan bahwa desa Ruar telah menerapkan makna keterbukaan informasi public, dimana apa yang dilakukan pemerintah desa meskipun dalam keterbatasan tetapi selalu melibatkan partisipasi masyarakatnya dalam pengambilan keputusan desa. “Mereka selalu melakukan musyawarah dalam menjalankan roda pemerintahan desa , dan musyawarah inilah warisan budaya bangsa yang lahir oleh Pendiri bangsa yang harus terus dilestarikan sebagai makna Sila ke-4 Pancasila, dan disinilah makna transparansi dan demokrasi sesungguhnya, ” ujar Syawal.
Dalam visitasi tersebut, Syawal melakukan dialog dan bertanya spontan kepada masyarakat yang antusias menghadiri kegiatan visitasi ini. Satu persatu mereka mengatakan kepuasan dan kepercayaan kepada kepada desa atas kinerjanya yang selalu terbuka kepada masyarakat. Desa Ruar juga masih mengedepankan semangat gotong royong dalam bekerja.