Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Bacakan Empat Putusan Sidang Sengketa Informasi dalam Satu Hari

 

Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan empat putusan sidang sengketa informasi dalam satu hari. Persidangan pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat  yang dipimpin oleh Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby untuk tiga register dan satu register sengketa dipimpin oleh Ketua MK Rospita Vici Paulyn bersama Syawaludin dan Samrotunnajah Ismail didampingi PP Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Adapun  tiga putusan yang dibacakan oleh MK KI Pusat secara bergantian adalah pertama register sengketa antara Pemohon Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap Termohon Badan Publik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dalam amar putusannya MK menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa  permohonan informasi dapat  melihat dan mengetahui terdiri dari informasi  Dana yang telah dianggarkan untuk mendanai Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2021, Realisasi yang telah disalurkan untuk mendanai Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2021, dan informasi Daftar nama penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2021 yang memuat nama penerima dan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing penerima Beasiswa dan Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa.

Kedua register dengan para pihak yang sama, MK menerima permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi berupa Anggaran BOS dan BOP untuk tahun 2020 dan 2021 merupakan informasi terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan akses melihat dan mengetahui informasi a quo kepada Pemohon.

Ketiga register masih dengan para pihak yang sama, baik pemohon dan termohon, MK menerima permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan bahwa informasi berupa pengadaan barang dan jasa TA 2022 yang berada dibawah kewenangan Termohon merupakan informasi terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan akses melihat dan mengetahui informasi a quo kepada Pemohon.

Adapun pembacaan putusan sengketa informasi keempat adalah antara APIJ terhadap Badan Publik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. MK menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa dokumen pemilihan tender dan dokumen realisasi pelaksanaan tender  yang berada dibawah kewenangan Termohon merupakan informasi terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan akses melihat dan mengetahui informasi a quo kepada Pemohon. (Tim Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian