Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KIP Sebut Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Meningkat, Skor IKIP 2023 Capai 75,40

Komisi Informasi Pusat (KIP) merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) selama tiga tahun berturut-turut, yang menunjukkan peningkatan skor nasional terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia. Acara ini digelar di Ballroom Lumire Hotel & Convention Center, Senen, Jakarta Pusat, dengan kehadiran Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP, Gede Narayana.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa meskipun keterbukaan informasi publik di Indonesia telah meningkat, hasilnya masih berada pada kategori sedang dengan skor sekitar 70-an. "Kalau ditanya keterbukaan informasi publik di Indonesia ya itu sedang-sedang saja. Sedang-sedang saja karena nilainya, 70-an," ujar Donny.

Dalam diskusi tersebut, Donny juga menekankan pentingnya sinergitas dengan berbagai lembaga di Indonesia untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ini merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Setiap tahunnya, KIP merilis indeks ini berdasarkan beberapa indikator, termasuk lingkungan fisik dan politik, ekonomi, serta hukum.

Komisioner KIP, Gede Narayana, menyampaikan bahwa skor IKIP nasional pada tahun 2023 mencapai 75,40, meningkat sebesar 0,97 poin dari tahun 2022 yang berada di angka 74,43. "Pada Tahun 2021, skor nasional IKIP, yaitu 71,37 terbilang dalam kondisi sedang. Pada tahun 2022, Skor nasional IKIP berada pada angka 74,43 dan pada tahun 2023 skor nasional IKIP pada angka 75,40 naik sebesar 0,97 poin dari tahun 2022," jelas Gede dalam pemaparannya.

Meskipun ada peningkatan, Gede menekankan bahwa 15 tahun setelah UU KIP diberlakukan, keterbukaan informasi di Indonesia masih dalam kategori cukup. "15 tahun lebih sejak undang-undang itu dihasilkan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik itu masih pada kategori cukup-cukup saja. Cukup-cukup saja itu artinya biasa-biasa saja, kadang baik dan juga tidak terlalu baik," tambah Gede.

Selanjutnya, KIP akan menyusun indeks keterbukaan informasi publik untuk tahun 2024. Proses ini diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis pada Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa), dilanjutkan dengan Focus Group Discussion di 38 provinsi untuk memperoleh nilai provinsi. Forum National Assessment Council (NAC Forum) akan dilakukan untuk menghasilkan nilai IKIP nasional, yang rencananya akan diluncurkan pada 10 Oktober 2024.

Gede Narayana berharap bahwa IKIP bisa memberikan gambaran yang lebih baik tentang tingkat keterbukaan informasi di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan nasional dan pembangunan daerah yang berasaskan keterbukaan. "Seluruh keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh badan publik di republik ini," tutupnya.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian