Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Sidangkan Sengketa Informasi Barjas Kementerian PUPR Limpahkan dari KI Riau



Akibat tidak terpenuhinya kewenangan relative untuk menyidangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Riau maka KI Pusat melanjutkan persidangan sengketa informasi tentang pengadaan barang dan jasa (barjas) antara Pemohon Individu M Nasir Day terhadap Badan Publik Negara Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) RI. Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan awal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Arya Sandhiyudha bersama Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu ( 21/02/2024).
Dalam persidangan ini para pihak hadir, baik Pemohon maupun Kuasa Termohon yang merupakan register sengketa yang dilimpahkan ke KI Pusat setelah putusan sela KI Riau yang menolak permohonan informasi Pemohon karena tidak terpenuhi kewenangan relative. Tak terpuhinya kewenangan relative dalam persidangan di KI Riau itu karena Termohon PUPUR merupakan BP yang bekedudukan di pusat Jakarta yang kewenangan relatifnya berada di KI Pusat.
Setelah memeriksa empat hal, mulai dari kewenangan absolut/relative, jangka waktu, legal standing pemohon, dan legal standing termohon, MK menanyakan kepada kuasa termohon apakah informasi yang diminta pemohon berupa informasi metode umum dan syarat teknis pembangunan konstruksi di tiga lokasi di Pekanbaru Riau adalah informasi terbuka, termohon menjawab bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.
MK menyatakan jika informasi yang diminta oleh pemohon ternyata dikecualikan oleh termohon maka persidangan dilanjutkan melalui sidang ajudikasi non litigasi. Untuk itu, MK meminta kepada kuasa termohon agar segera membuat uji konsekuensi terhadap infomasi yang diminta oleh pemohon dan dituangkan dalam bentuk SK PPID PUPR.
MK juga menyampaikan bahwa akan melakukan pemeriksaan tertutup di balai sumber daya air PUPR yang berlokasi di Pekanbaru untuk memeriksa dan melihat langsung informasi yang dikecualikan oleh PPID PUPR. Berdasarkan informasi dari kuasa termohon dalam persidangan bahwa ada 10 Atasan PPID di PUPR , untuk itu MK meminta supaya 10 Atasan PPID di setiap dirjen dan sekjen bisa disederhanakan jadi satu Atasan PPID saja supaya dapat memudahkan pemohon informasi.
Sementara pada persdangan dalam hari yang sama, MK dengan formasi yang sama menyidangkan sengketa informasi antara Pemohon Badan Hukum LBH Padang terhadap BP Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam persidangan yang juga merupakan pemeriksaan awal, para pihak hadir, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon.
Adapun informasi yang diminta oleh LBH Padang adalah Informasi SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018 berikut kerangka waktu penataan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini. 
Informasi  laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin. Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018-2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
Informasi semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkunagn dan addendum AMDAL 2018) atau setidak-tidaknya klarifikasi kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan.(Tim Humas KI Pusat -Laporan Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian