Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KIP Putuskan PDI-P untuk Menunjukkan Laporan Keuangan Terkait Sengketa Informasi dengan ICW

Jakarta, 19 Agustus 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat mengadakan sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Termohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). SIdang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Handoko Agung Saputro, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro & Gede Narayana, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Rano. 

Dalam kasus ini, Pemohon yang diwakili oleh Egi Primayogha Mardhika dan timnya meminta akses ke laporan keuangan PDI-P untuk tahun 2020 dan 2021. Permintaan tersebut mencakup Surat Keputusan Partai, rencana dan realisasi anggaran, neraca, serta arus kas.

Termohon, yang diwakili oleh Aryo Adhi Darmo, hanya memberikan tautan ke dokumen yang tidak dianggap memenuhi permintaan Pemohon. Pemohon kemudian mengajukan keberatan karena informasi yang disediakan dianggap tidak lengkap, dan pada 3 Agustus 2023, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Pusat.

Dalam persidangan, Pemohon berargumen bahwa transparansi keuangan partai politik sangat penting untuk mencegah korupsi dan memastikan pengawasan publik. Sebaliknya, Termohon menyatakan bahwa informasi yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak permohonan Pemohon dengan alasan bahwa informasi yang diminta tidak relevan dengan perundang-undangan.

Majelis Komisioner (MK) KI Pusat memutuskan bahwa seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi publik yang wajib diberikan oleh Termohon. Putusan ini menegaskan bahwa Termohon harus menyediakan informasi keuangan yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian