Jakarta, 10 Desember 2024 – Sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Termohon Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi digelar di KI Pusat dengan nomor register 163/XI/KIP-PSI/2023. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Arya Sandhiyudha, Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail & Rospita Vici Paulyn, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Reyhan.
Dalam sidang pemeriksaan awal yang berlangsung pagi tadi, kedua belah pihak hadir untuk memberikan keterangan. Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis, yang langsung meminta Polri sebagai Termohon untuk menyerahkan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dimohonkan ICW. Termohon memberikan penjelasan terkait uji konsekuensi tersebut, sementara majelis mengingatkan bahwa pengecualian terhadap informasi tidak selalu berarti keseluruhan dokumen harus dirahasiakan. Sebagai alternatif, majelis menyarankan agar bagian tertentu yang dianggap sensitif dapat disensor atau dihitamkan.
Termohon menyatakan akan memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam sesi pemeriksaan tertutup. Setelah mendengar pernyataan tersebut, majelis memutuskan untuk menskors sidang dan melanjutkan pemeriksaan dalam format tertutup.
Dalam pemeriksaan tertutup, majelis fokus pada dokumen pengadaan barang dan jasa terkait gas air mata yang menjadi inti sengketa. Setelah melalui penelaahan mendalam, majelis menyatakan telah mendapatkan penjelasan yang cukup dari kedua belah pihak. Sidang pun ditutup dengan kesepakatan bahwa agenda sidang berikutnya akan ditentukan kemudian.