Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik Muhammad Dafis dengan BPK RI

Jakarta, 10 Desember 2024 – Persidangan sengketa informasi publik antara Muhammad Dafis sebagai Pemohon dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai Termohon digelar di KI Pusat dengan nomor register 060/VII/KIP-PSI/2024 dan 038/IV/KIP-PSI/2024. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Arya Sandhiyudha, Anggota Majelis Rospita Vici Paulyn & Samrotunnajah Ismail, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Reyhan.

Sidang pemeriksaan awal dimulai dengan kehadiran kedua belah pihak. Dalam pembukaannya, majelis meminta Termohon menyerahkan hasil uji konsekuensi terkait permohonan informasi yang diajukan. Termohon kemudian menyerahkan hasil tersebut, namun mendapat tanggapan kritis dari Pemohon. Pemohon menyampaikan fakta bahwa pernyataan Termohon terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang tidak pernah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) adalah tidak benar. Untuk mendukung argumennya, Pemohon juga menyerahkan contoh berita terkait kepada majelis.

Majelis kemudian bertanya kepada Termohon apakah ada data spesifik mengenai daftar LHP Investigatif yang telah inkracht. Termohon menjawab bahwa data tersebut dikecualikan dari akses publik. Namun, Termohon menambahkan bahwa daftar LHP Penghitungan Kerugian Negara terbuka sebagian, sedangkan LHP yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetap dikecualikan. Setelah penjelasan ini, majelis menskors sidang untuk melanjutkan dengan pemeriksaan tertutup.

Dalam sesi tertutup, majelis menelaah dokumen yang dikecualikan, termasuk daftar LHP yang dipermasalahkan dan salinan putusan nomor 07. Setelah pemeriksaan selesai, majelis memberikan arahan kepada Termohon untuk memperbaiki hasil uji konsekuensinya sebelum sidang berikutnya. Selain itu, majelis menetapkan agenda sidang lanjutan dijadwalkan untuk pemeriksaan alat bukti pada 2025.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian