Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Hadirkan Ahli Usai Mahkamah Agung Tolak Pemeriksaan Tertutup Informasi Minuta Putusan MA

JAKARTA, 22 Juli 2024 - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat gelar sidang Pemeriksaan Ahli terkait Sengketa Informasi Publik antara Chairil Anwar selaku pemohon dengan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai Termohon. MK KIP yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn, dengan Syawaludin dan Samrotunnajah Ismail memutuskan untuk menghadirkan ahli ke dalam persidangan setelah sebelumnya MA menolak agenda pemeriksaan tertutup terhadap informasi Minuta Putusan MA yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Sudah dua kali persidangan Majelis melakukan pemeriksaan tertutup, kemudian Majelis meminta untuk dapat melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang disengketakan tetapi Termohon keberatan untuk membawa dokumen”, ucap Rospita sesaat setelah mencabut skors sidang. 

Sidang Pemeriksaan Ahli dilaksanakan pada Senin (22/7) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta. Ahli bidang Reformasi Hukum dan Peradilan, Rifqi Sjarief Assegaf, hadir dan menyampaikan pandangannya terkait dengan sifat dari minuta yang menjadi informasi yang dimohonkan oleh Chairil Anwar. 

“Kalau pertanyaannya apakah putusan asli merupakan dokumen rahasia, itu jelas tidak. Karena salinannya kan yang merupakan copy resmi dari putusan adalah public document. Salinan Putusan harus dianggap sama dengan Putusan Asli dan karena itu terminologi yang dipakai oleh hukum”, jelas Rifqi Sjarief saat ditanya apakah Putusan bisa diakses oleh publik atau tidak.

Rifqi menilai, terminologi fotokopi legalisir Minuta Putusan PK yang digunakan pemohon dalam sengketa informasi ini tidak dikenal dalam konteks peradilan. Jika yang dimaksud pemohon adalah dokumen Putusan yang ditandatangani oleh Majelis, maka hal itu bisa diakses tetapi akan memunculkan preseden buruk. “Karena pada dasarnya itu menunjukkan ada ketidakpercayaan terhadap putusan resmi yang diatur dalam Undang-Undang yaitu Salinan Putusan itu sendiri”, lanjutnya.

Terkait dengan Pemeriksaan Setempat (PS), Rifqi berpendapat pada prinsipnya Komisi Informasi dan Fungsi Penyelesaian Sengketa itu punya fungsi yang diartikan sebagaimana lembaga ajudikasi lainnya. Karena itu, ketiadaan aturan spesifik seharusnya tidak perlu menggugurkan suatu kegiatan yang dianggap perlu untuk mendapatkan hasil yang diperlukan dalam Penyelesaian Sengketa. 

“Jadi saya berpandangan pemeriksaan setempat apabila itu diperlukan untuk mendapatkan kebenaran, seharusnya itu diperkenankan walaupun itu tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi”, ungkap Rifqi saat menanggapi pertanyaan terkait Pemeriksaan Setempat oleh KI dapat diberikan walau tanpa delegasi peraturan setingkat undang-undang. 

Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn sebelum mengakhiri persidangan menegaskan kembali hukum acara di Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah mengatur bahwa dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.

Sidang berikutnya diagendakan dengan sidang Pembacaan Putusan. Untuk itu majelis memberikan waktu kepada setelah Para Pihak menyampaikan kesimpulan dua minggu dari hari ini.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian