Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Tanpa Kehadiran Pemohon, Majelis Bacakan Penetapan dan Putusan

 

Meski tanpa dihadiri Pemohon Informasi Badan Hukum ACW (Pemerhati  Aplikasi  dan Siber), Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat tetap melaksanakan membacakan Putusan dan Penetapan. Pembacaan Putusan dan pembacaan hasil Penetapan itu dipimpin Ketua MK merangkap anggota Gede Narayana bersama dua anggota MK masing-masing Handoko Agung Saputro dan Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Anisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jl. Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, Selasa (24/09/204).

Majelis mengawali pembacaan Penetapan terhadap register sengketa Informasi Publik antara ACW terhdap Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Badan Publik Negara. Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum itu dihadiri Termohon Kejagung RI meski tanpa dihadiri Pemohon ACW.

Dalam penetapannya, Majelis menyatakan menerima pencabutan register sengketa Informasi Publik yang dilakukan oleh ACW. Dengan demikian, PP diperintahkan oleh Majelis untuk mencoret register tersebut dari register sengketa Informasi Publik di KI Pusat.

Sementara dalam satu persidangan itu, Pemohon yang sama yakni ACE juga sengketakan Badan Publik Negara Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia.  Dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan itu, adalah pembacaan Putusan hasil Mediasi yang telah dinyatakan berhasil pada mediasi yang dilaksanakan oleh KI Pusat dengan mediator Donny Yoesgiantoro.

Salah satu pasal dalam kesepakatan mediasi tersebut, Majelis menyatakan Termohon tidak menguasi informasi yang diminta oleh Pemohon. Kemudian dalam kesepatakan mediasi tersebut Pemohon menyatakan menerima pernyataan Termohon yang tidak menguasai informasi yang diminta.

Majelis kemudian membacakan bahwa para pihak, baik Pemohon maupun Termohon bersedia mengakhari sengketa informasi ini melalui hasil kesepatan mediasi.Ketua Majelis menyatakan dalam  Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat. (Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian