Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Bank Mandiri Tidak Patuh terhadap Panggilan Sidang Sengketa Informasi

JAKARTA, 22 Juli 2024 - Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menerima dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan nomor registrasi 109/XI/KIP-PSIP/2022 yang diajukan oleh Pemohon TOPAN RI, kepada Termohon Bank Mandiri. 

Permohonan sengketa diajukan pada 10 November 2022, berawal dari surat yang dikirimkan Pemohon kepada PPID Bank Mandiri pada 12 September 2022. Surat tersebut berisi permohonan informasi terkait dokumen pengiriman dana oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) dari Jakarta Selatan ke Manila melalui Bank Mandiri. Permintaan informasi meliputi fotokopi dokumen pengiriman dana, izin pengiriman dana, dan informasi mengenai sejak kapan GMAHK menggunakan jasa Bank Mandiri untuk pengiriman dana ke Manila.

Termohon menanggapi permohonan tersebut dengan surat bertanggal 26 September 2022 yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan informasi publik karena informasi tersebut dirahasiakan. Tidak puas dengan jawaban tersebut, Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Bank Mandiri pada 28 September 2022. Keberatan ini pun tidak direspons oleh Termohon, sehingga Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada KI Pusat pada 10 November 2022.

Persidangan terkait sengketa ini dilakukan pada 24 Juni 2024 dan 3 Juli 2024, yang dihadiri oleh TOPAN RI sebagai Pemohon tanpa kehadiran Termohon, Bank Mandiri. Pemohon menyatakan bahwa permohonan informasi diajukan untuk tujuan pengawasan, memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, dan penyelamatan aset negara sesuai dengan undang-undang serta tugas dan fungsi LSM TOPAN RI.

Dalam persidangan, Pemohon mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyampaikan permohonan informasi kepada Termohon dan menerima jawaban yang menyatakan penolakan atas permintaan informasi tersebut. Pemohon juga menyatakan bahwa mereka telah mengajukan keberatan atas jawaban tersebut dan tidak mendapat tanggapan, sehingga memutuskan untuk mengajukan sengketa informasi publik.

MK KI Pusat telah memanggil Termohon secara patut 2 kali berturut-turut, namun Termohon tidak hadir dalam setiap persidangan. Setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi meski tanpa kehadiran Termohon.

Ketidakhadiran Bank Mandiri sebagai Termohon memenuhi panggilan sidang sengketa informasi publik menunjukkan pengabaian dan ketidakpatuhan badan publik terhadap terhadap proses penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam upaya pemenuhan hak akses masyarakat atas informasi.

Setelah mempertimbangkan semua aspek, termasuk kewenangan KI Pusat, legal standing Pemohon dan Termohon, serta batas waktu pengajuan permohonan, MK KI Pusat menyampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diketuai Rospita Vici Paulyn dengan Arya Sandhiyudha dengan Donny Yoesgiantoro pada Senin (22/7) di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG, Jakarta Pusat menyimpulkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Terakhir diupdate : 26 July 2024

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian