Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2024 untuk memperoleh penilaian dari 17 (tujuh belas) orang Informan Ahli Nasional. NAC Forum yang digelar dua hari menghadirkan 17 IA Nasional dari tujuh Komisioner KI Pusat, dua Unsur Pemerintah, dua Akademisi, dua Masyarakat, dua Jurnalis, dan dua Pelaku Usaha, serta dihadiri tujuh Tim Ahli IKIP 2024 dan tiga penulis IKIP.
Penanggungjawab IKIP 2024 KI Pusat Gede Narayana menyatakan hal tersebut di sela-sela giat NAC yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (25/09/2024). Menurutnya, hasil final dari NAC nanti akan diumumkan secara terbuka untuk memastikan nilai IKIP 2024 secara nasional.
Gede Narayana yang juga Komisioner Bidang Reglik (Regulasi dan Kebijakan Publik) KI Pusat menyampaikan bahwa hasil IKIP memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai tingkat pemerintahan di tanah air. Menurutnya penyusunan IKIP di Indonesia dimulai 2021 sebagai salah satu Program Prioritas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.
Disampaikannya bahwa IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia berdasarkan fakta, data, dan informasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi. Dijelaskannya penilaian IKIP terdiri dari dimensi Fisik/Politik, Hukum, dan Ekonomi.
“Penyusunan IKIP memotret tiga kewajiban generik negara yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil). Indeks ini menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information), “ kata Gede menjelaskan.
Dijelaskannya bahwa selama tiga tahun pelaksanaan IKIP, gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada kategori Sedang. Pada 2021 Skor IKIP yaitu 71,37 (Sedang), 2022 Skor IKIP naik menjadi 74,43, tetap dalam kategori sedang, dan 2023 Skor IKIP kembali naik mencapai 75,40, menunjukkan peningkatan sebesar 0,97 poin dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan peningkatan skor ini mencerminkan upaya yang terus dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Namun menurutnya, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam dimensi hukum yang sering kali mendapatkan skor lebih rendah dibandingkan dimensi lainnya.
Disampaikannya bahwa dalam hasil penilaian, terdapat lima kategori IKIP, yaitu ‘Buruk Sekali’ dengan rentang skor 0-30, ‘Buruk’ dengan rentang skor (31-59), ‘Sedang’ dengan rentang skor (60-79), ‘Baik’ dengan rentang skor (80-89), dan kategori ‘Baik Sekali’ dengan rentang skor (90-100).
Adapun maksud diselenggarakannya IKIP, menurutnya untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat provinsi dan nasional. Sedangkan tujuan IKIP, dikatakannya untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia untuk memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional.
Juga menurutnya untuk memastikan hasil IKIP menjadi rekomendasi bagi pemangku kepentingan terutama pemerintah untuk membantu Badan Publik (BP) dlaam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Terakhir menurutnya IKIP bertujuan untuk memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah maupun nasional. Serta membantu penyusunan arah kebijakan nasional terkait Keterbukaan Informasi Publik.