Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Berdasarkan Putusan Mediasi KIP

Majelis Komisioner KIP mengumumkan putusan hasil mediasi dalam sengketa informasi publik antara Pemohon dan Termohon yakni Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI. Proses penyelesaian dimulai dengan pemeriksaan kewenangan dan legal standing para pihak oleh KIP.

KIP memutuskan bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, dan Termohon memiliki legal standing untuk menjadi pihak yang diminta informasi. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa juga memenuhi syarat jangka waktu yang ditentukan.

Pada 23 Oktober 2023, KIP menggelar persidangan. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak, Pemohon dan Termohon, sepakat untuk menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi. Mediasi dilaksanakan pada 2 November 2023, dipimpin oleh Mediator Syawaluddin, dihadiri oleh perwakilan dari Pemohon dan Termohon. Kesepakatan mediasi mencakup:

Pasal 1: 

Informasi yang diminta oleh Pemohon mencakup dasar hukum surat Dirjen Bimas Kristen, salinan berita acara kunjungan lapangan, serta pengakuan kepemimpinan Badan Pengurus Pusat (BPP) Gereja Pantekosta Tabernakel.

Pasal 2:

Termohon menyatakan informasi diminta dikuasai dan dapat diberikan kepada Pemohon.

Pasal 3:

Informasi akan diserahkan paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya Putusan Mediasi di kantor Termohon.

Pasal 4:

Berdasarkan kesepakatan mediasi, sengketa informasi a quo diakhiri.

Majelis Komisioner, yang terdiri dari Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis, Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis, memutuskan untuk memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan mediasi.

Putusan dibacakan pada Senin, 20 November 2023, dalam sidang terbuka dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan. Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis, Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai anggota majelis menandatangani putusan ini. Panitera Pengganti, R. Arif Yulianto, turut hadir dalam pengumuman putusan.

Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi membuktikan efektivitas dalam mencapai kesepakatan damai antara pihak terlibat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan bagi transparansi informasi dan penegakan hak warga untuk memperoleh informasi publik.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian