Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sinergitas KI Pusat Bersama Media Majukan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

 

Sinergitas antara Komisi Informasi (KI) Pusat bersama media massa mutlak diperlukan dalam rangka memajukan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dalam rangka itu, KI Pusat melakukan diskusi bersama empat  Pemimpin Redaksi (Pemred) media massa serta sejumlah wartawan di Karawang Jawa Barat, 26-27 April 2024.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro saat membuka acara secara daring menyatakan sinegitas bersama media ini sangat penting dan memberikan dampak yang baik bagi publik. Ditambahkannya bahwa KI Pusat dan media sama-sama memiliki kepentingan dalam menyampaikan pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air.

Sementara itu, dalam sesi diskusi Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha selaku moderator menyampaikan pentingnya sinergitas KI Pusat dengan media untuk memperoleh ide-ide menarik tentang publikasi keterbukaan informasi. Ia beharap ada diskusi lebih lanjut antara KI Pusat dan media yang mengangkat tema-tema yang spesifik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn lebih menyoroti pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi dalam upaya untuk mencegah praktik KKN (Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme). Menurutnya ada istilah bahwa ‘Di ruang yang gelap orang baik dapat berbuat curang namun di ruang yang terang orang jahat pun dapat berbuat baik’.

Adapun Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail menyampaikan bahwa KI Pusat setiap tahun menggelar peringatan hari hak untuk tahu sedunia (Right to Know Day) yang perlu didukung publikasinya melalui media massa. Selain itu, menurutnya KI Pusat melaksanakan sosialisasi kepada lebih 100 Badan Publik (BP) yang masih masuk kategori Kurang, Cukup, dan Menuju Informatif supaya bisa meningkat menjadi BP Informatif.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin  menyatakan sejak berdirinya KI Pusat tahun 2009 sampai sekarang sudah menanganai sekitar 4 ribu sengkata informasi. Untuk tahun ini, menurutnya sudah ada 44 register yang masuk ke KI Pusat, diantaranya ada beberapa  register sengketa informasi mengenai Pemilu menggunkan Perki khusus Pemilu yang harus diselesaikan secara cepat.

Empat Pemred yang hadir dalam disekusi menyampaikan pandangannya tentang sinergitas KI Pusat bersama media massa. Pemred Rakyat Merdeka Ratna Susilowati menyampaikan bahwa sekarang ini memang sudah terjadi tsunami informasi dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial namun yang perlu dicermati adalah mencegahnya terjadinya informasi hoaks. Untuk itu, menyatakan salut berkat peran KI Pusat melakukan monev BP maka sejumlah BP Informatif lebih mudah melayani informasi kepada media.

Pemred Akurat Aldi Gultom menyatakan informasi yang banyak di medsos belum bisa jadi berita di media karena harus dikroscek dulu. Untuk itu, ia menyatakan adanya pelaksanaan keterbukaan informasi publik maka lebih mudah bagi media memastikan informasi yang bukan hoaks.

 

Gaib Maruto Sigit selaku Pemred MNC Trijaya  mengatakan sampai saat ini KI Pusat dinilai publik sebagai lembaga indepen sehingga hasil persidangannya  seharusnya di blow up. Ia mengatakan awal berdiri KPPU (Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha) sama juga menyelesaikan sengketa antara perusahaan besar hanya kemudian ketuanya tertangkapKPK karena kasus korupsi sehingga redup lagi publikasinya di media massa, namun disampaikan perlunya ada jubir di KI Pusat agar memudahkan publikasi kegiatan KI Pusat.

Terakhir Rina Nurjanah Development Manager Tirto.id senada dengan saran Gaib Maruto maka KI Pusat  perlu menjaga independensi dan perlu menunuk jubir KI Pusat. Namun menurutnya, jika belum ada jubir KI Pusat maka perlu secara intensif melakukan kolaborasi media melalui coffee morning sebagai background story apakaha akan dilakukan indepth reporting yang magnitude-nya besar tapi bukan untuk memuji KI Pusat.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian