Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

BI Tidak Bawa SK, KI Pusat Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Rega Felix dengan Bank Indonesia Tanpa Termohon

JAKARTA, 28 AGUSTUS 2024 - Perwakilan Bank Indonesia selaku Termohon menghadiri Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat tanpa membawa Surat Kuasa. Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro bersama anggota MK Gede Narayana dan Syawaludin memutuskan untuk mempersilahkan perwakilan Bank Indonesia untuk meninggalkan persidangan dan melanjutkan sidang dengan hanya dihadiri oleh Pemohon dari Rega Felix.

“Majelis akan memutuskan hari Senin (2/09) akan dijadwalkan sidang ulang, jadi Termohon sudah bawa Surat Kuasa Khusus. Ini tetap kia anggap sebagai sidang pertama. Kami akan memeriksa kelanjutan dari aspek legal permohonan. Saudara Termohon karena tidak ada legal standing, kami persilahkan untuk meninggalkan tempat dan Majelis akan melanjutkan pemeriksaan”, jelas Ketua Majelis Komisioner. 

Sidang yang digelar pada Rabu (28/08) di Ruang Sidang Utama KIP tersebut Pemeriksaan Awal kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap urutan waktu permohonan informasi sampai kepada pengajuan Sengketa Informasi Publik. Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Rega Felix ialah Daftar nilai hasil seleksi (skor) dan peringkat (rangking) para peserta dalam proses seleksi Pro Hire Tahun 2023 serta dokumen peraturan terkait yang bersifat terbuka. 

“Petitum saya ada untuk mediasi dengan Bank Indonesia. Mediasi itu kan prinsipnya adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dijembatani oleh KIP. Nah saya berharapnya sih secara hukum formil saya memang salah (karena) lewat waktu (daluwarsa pengajuan permohonan sengketa informasi), nanti dari pihak Termohon akan menerima atau tidak itu yang saya serahkan lagi kepada KIP dan Termohon”, jelas Pemohon saat ditanya anggota MK Gede Narayana tentang alasan dan tujuan Pemohon dari Pengajuan Sengketa ke KIP. Mengingat tenggat waktu permohonannya lewat dua hari dari batas tanggal yang seharusnya. 

Sidang ditutup dengan pemanggilan resmi secara lisan oleh Majelis kepada para pihak untuk agenda sidang berikutnya. 

Sementara itu di hari yang sama digelar pula Sidang Pemeriksaan Awal untuk Sengeka Informasi antara Togap Marpaung sebagai Pemohon dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Gede Narayana dengan anggota MK Handoko Agung Saputro dan Syawaludin. 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian