Sedang Memuat...

Kegiatan Visitasi Desa untuk Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Kegiatan

  • Kegiatan Visitasi Desa untuk Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023

Kantor Pemerintah Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, menjadi saksi pelaksanaan kegiatan Visitasi Desa yang diadakan dalam rangka Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi KIP dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Informasi Provinsi dan stakeholder terkait.

Arya Sandhiyudha selaku Wakil Ketua KIP menyampaikan, "Bali sudah 2 tahun terakhir mendapat posisi teratas dalam indeks keterbukaann informasi publik. Indeks penilaian performa tersebut tidak hanya menilai Badan Publik atau Pemprovnya saja,  tapi juga menilai masyarakatnya dan respon terhadap budanya seperti apa", ujarnya saat memberikan sambutan.

Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya. Tahun ini, kegiatan ini mengundang refleksi dan evaluasi dalam upaya untuk memperbaiki metode dan pelaksanaan teknisnya. 

Tujuan dari pelaksanaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 sangat mulia dan bernilai, dengan fokus pada:

1. Hak Asasi Manusia: Kegiatan ini mendorong pemenuhan hak asasi manusia terhadap akses informasi yang mudah diakses bagi masyarakat Desa.

2. Informasi Publik Berkualitas: Salah satu tujuannya adalah memastikan tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

3.Transparansi dan Akuntabilitas: Kegiatan ini mendorong proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa, yang merupakan pijakan utama good governance.

4. Good Governance: Kegiatan ini juga berperan dalam membentuk pengelolaan Desa yang mematuhi prinsip good governance.

5. Menghindari Budaya Tertutup: Melalui sosialisasi, pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat membantu menghindarkan Desa dari budaya tertutup yang mungkin ada.

6. Referensi Kebijakan Publik: Informasi yang dihasilkan dari kegiatan ini dapat menjadi referensi berharga dalam proses pengambilan kebijakan publik oleh perangkat Desa.

Tahun ini, sebanyak 116 Desa dari 26 Provinsi berpartisipasi dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023. Hasil evaluasi kuesioner kemudian digunakan untuk menominasikan Desa-desa yang layak menerima visitasi berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 14/KEP/KIP/X/2023.

Nominasi Desa yang masuk tahap visitasi dibagi berdasarkan zona waktu Indonesia, yaitu Waktu Indonesia Barat (8 Desa), Waktu Indonesia Tengah (4 Desa), dan Waktu Indonesia Timur (2 Desa). Pada kesempatan ini, Kepala Desa diharapkan dapat memberikan presentasi mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Penilai akan melakukan pengecekan terkait daftar informasi publik, pendokumentasian informasi, layanan informasi publik, sistem informasi publik Desa, kearifan lokal dalam pelayanan dan penyampaian informasi, serta akurasi layanan informasi.

Kegiatan ini adalah langkah penting dalam memajukan keterbukaan informasi publik Desa dan menjadikannya referensi bagi Desa-desa lain untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi informasi kepada masyarakat.