Sedang Memuat...

Kecualikan Sejumlah Informasi Barjas, MK KI Pusat Minta Termohon Tunjukkan Hasil Uji Konsekuensi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Kecualikan Sejumlah Informasi Barjas, MK KI Pusat Minta Termohon Tunjukkan Hasil Uji Konsekuensi

 

Ketua Majelis Komisioner (MK) Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta, meminta kepada termohon untuk menunjukkan hasil uji konsekuensi. Hal itu disampaikan MK pada persidangan ajudikasi non litigasi setelah register sengketa 057/XI/KIP-PS/2019 antara Pemohon LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon BP (Badan Publik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan mediasi gagal.

Persidangan yang dihadiri para pihak, pemohon dan termohon dilaksanakan di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (04/10/2022). MK meminta kuasa termohon agar yang hadir sebagai kuasa termohon tidak berganti-ganti supaya proses persidangan berlangsung secara cepat seseuai prinsip persidangan di KI.

MK menyebutkan bahwa mediasi ditempuh karena termohon menyatakan informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka menurut termohon, namun dalam  mediasi termohon berubah sehingga mediasi gagal. Kemudian menurut MK, pada persidangan kali ini kuasa termohon malah berubah orangnya sehingga memperlambat proses persidangan.

Untuk itu, MK meminta kuasa termohon agar membawa hasil uji konsekuensi pada persidangan berikutnya.  Kuasa termohon mengatakan informasi yang diminta pemohon , diantara informasi daftar nama dan alamat penerima barang ,surat perintah pembayaran, dan Berita Acara ikecualikan.

Sementara pemohon menyatakan Pasal 15 ayat 9 Perki SLIP 2021 semua informasi pengadaan barang dan jasa adalah terbuka untuk umum karena sudah ada yurisprudensi. Pemohon menyatakan sangat berkepentingan dengan informasi pengadaan barang di Kemendikbud karena pada 2018 tim PKN dapat info lebih 200 masukan tentang pengadaan terutama pengadaan LCD dan projector.

Pada hari yang sama, formasi MK KI Pusat yang sama menyidangkan sengketa register 058/XI/KIP-PS/2019 antara pemohon Pemantau Keuangan Negara terhadap BP SNVT  Pelaksana  Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung – Cisadane. Persidangan ini juga merupakan sidang ajudikasi non litigasi setelah mediasi dianggap gagal, sama dengan persidangan pertama diatas, MK juga minta termohon bawa hasil uji konsekuensi pada persidangan berikutnya. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)