Jakarta, 30 September 2024–Sidang sengketa administrasi antara Pemohon Togap Marpaung dengan Termohon BAPETEN berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli. Pemohon menghadirkan Josua M. Sinambela, seorang saksi ahli di bidang IT dan forensik digital, yang memberikan analisis mendalam terkait dua rekaman video yang diserahkan oleh pihak Termohon. Saksi Ahli, yang juga mengajar di program magister sistem informasi UGM, menjelaskan adanya kejanggalan dalam rekaman tersebut, termasuk frame-frame yang hilang secara tiba-tiba dan perubahan objek dalam video, seperti keberadaan amplop yang muncul dan menghilang di berbagai frame. Selain itu, saksi ahli menyatakan bahwa rekaman tersebut menunjukkan indikasi adanya pemotongan yang disengaja, yang tidak mungkin terjadi secara teknis, mengingat kamera yang digunakan merekam secara kontinu.
Saksi ahli juga menambahkan bahwa proses perekaman menggunakan kamera Canon Eos 70D di tripod seharusnya berlangsung tanpa gangguan, kecuali ada intervensi manual dari operator yang menghentikan dan memulai kembali rekaman. Ketika ditanya oleh majelis mengenai kemungkinan kesalahan teknis, saksi ahli memastikan bahwa pemotongan tidak terjadi akibat gangguan teknis, melainkan merupakan tindakan yang disengaja.
Di sisi lain, pihak Termohon mengakui adanya pemotongan dalam rekaman, namun menyatakan bahwa rekaman asli yang disimpan di SD Card saat ini berada di pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, saksi ahli menegaskan perlunya komparasi antara rekaman asli dan yang diberikan kepada pemohon untuk melakukan pemeriksaan forensik yang lebih mendalam.
Dalam sesi tanya jawab, Pemohon menyampaikan bahwa penyidikan terkait perkara ini telah dihentikan oleh kepolisian, tetapi SD Card yang memuat rekaman belum dikembalikan. Ketua majelis meminta kedua pihak untuk menyerahkan kesimpulan dalam waktu satu minggu setelah sidang ini, sebelum putusan dijatuhkan pada sidang berikutnya.