Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI PUSAT : PENGUMUMAN SELEKSI CALON KI SUMUT OLEH KADIS KOMINFO TIDAK SAH

Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara oleh pihak yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Seleksi Anggota Komisi Infromasi Provinsi Sumatera, tertanggal 10 Mei 2021 di media massa, yang diberi Nomor : 800/7842/DKI/V/2021, yang ditandatangani oleh Ir. H. Irman, M.Si (NIP : 196109051990031004) dengan Cap Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, adalah tidak sah karena dilaksanakan oleh orang yang tidak berwenang dan tidak berdasarkan hukum sehingga dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Demikian salah satu poin surat KI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana ditujukan kepada Gubernur Sumutera Utara. Pada poin lain, KI Pusat mendesak Gubernur Sumtera Utara (Sumut) memberikan terguran kepada Ir. H. Irman, M.Si, selaku Kadis Kominfo Sumut dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mencabut pengumuman tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi ditengah masyarakat.
Untuk itu, agar proses penerimaan calon anggota Komisi Informasi Sumut berjalan sesuai koridor hukum, maka KI Pusat mendesak Gubernur Sumut segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut. Sebagaimana yang tercantum pada poin ke-11 surat tersebut, yang meminta Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2021-2025.
Pada pembukaan surat KI Pusat itu, menyebutkan bahwa menyikapi adanya pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Infromasi Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2025 tertanggal 10 Mei 2021 oleh yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2025 yang ditandatangani oleh Ir. H. Irman, M.Si (NIP : 196109051990031004) dan dibubuhi cap basah stempel Dinas kominfo Sumatera Utara, dengan ini Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal kepada Gubernur sebagai berikut :
1. Bahwa proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi (Perki Seleksi);
2. Bahwa berdasarkan Perki Seleksi dimaksud, pelaksanaan tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Provinsi Sumatera Utara dijalankan oleh sebuah tim yang disebut dengan nama Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 5 (lima) orang yang masing-masing mewakili unsur Pemerintah Provinsi 1 (satu) orang, unsur Perguruan Tinggi 2 (dua) orang, unsur Tokoh Masyarakat 1 (satu) orang, dan unsur KI Pusat 1 (satu) orang;
3. Bahwa Tim Seleksi sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diatas ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dan mulai bekerja menjalankan tahapan seleksi setelah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara disampaikan kepada masing-masing Anggota Tim Seleksi, dimana rapat perdana difasilitasi melalui undangan dari Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, dan selanjutnya melalui surat undangan dari Ketua Timsel;
4. Bahwa Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor : 480/1495, Hal : Permohonan Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Infromasi Provsu Periode 2021-2025, tertanggal 22 Februari 2021, telah meminta Ketua KI Pusat untuk menunjuk nama yang akan menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KI Sumatera Utara dari unsur KI Pusat;
5. Bahwa Pleno KI Pusat sudah menetapkan Sdr. Hendra (Wakil Ketua KI Pusat merangkap Anggota) sebagai Anggota Tim Seleksi Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2021-2025;
6. Bahwa Ketua KI Pusat telah menjawab surat Gubernur Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas melalui surat Nomor : 118/KIP/III/2021, Hal : Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Unsur Komisi Informasi Pusat, tertanggal 1 Maret 2021, yang menunjuk Sdr Hendra (Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat) untuk menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2021-2025, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama dengan Anggota Tim Seleksi dari unsur yang lain;
7. Bahwa Ketua KI Pusat mendapat laporan dari masyarakat bahwa tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2021-2025 telah dimulai dengan adanya pengumuman melalui media yang dilaksanakan oleh seseorang yang mengatasnamakan Panitia Seleksi, yang ditandatangani oleh Ir. H. Irman, M.Si (NIP : 196109051990031004) dan Panitia diberi cap basah stempel Dinas Kominfo Sumatera Utara;
8. Bahwa Sdr. Hendra, Wakil Ketua Komisi Infromasi Pusat dalam kapasitas sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2021-2025 unsur KI Pusat melaporkan kepada Ketua KI Pusat bahwa yang bersangkutan belum pernah diberitahu dan belum pernah menerima Salinan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan yang bersangkutan sebagai Anggota Tim Seleksi bersama-sama dengan Anggota Tim Seleksi dari unsur yang lainnya. Sehingga dan oleh karena itu belum pernah diundang dan menghadiri Rapat Tim Seleksi untuk memutuskan jadwal pelaksanaan seleksi dan menuangkannya dalam Berita Acara Rapat Tim Seleksi yang seharusnya menjadi dasar Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2021-2025. (Sumber: Surat KI Pusat)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

KI PUSAT : PENGUMUMAN SELEKSI CALON KI SUMUT OLEH ...

Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan Pengumuman Penerimaan Calon Ang...

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT : PENGUMUMAN SELEKSI CALON KI SUMUT OLEH ...

Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan Pengumuman Penerimaan Calon Ang...

Tekan ESC untuk menutup pencarian